Sosok.ID - Laporan Doddy Sudrajat ke Kementerian Sosial (Kemensos) soal rumah Gala Sky hasil donasi berakhir sia-sia.
Sebelumnya diketahui Doddy Sudrajat melaporkan aksi donasi yang dilakukan Marissya Icha ke Kementerian Sosial (Kemensos).
Aksi donasi rumah Gala Sky yang diinisiasi Marissya Icha ini dilaporkan oleh Doddy Sudrajat ke Kemensos dengan tuduhan tak berizin.
Pihak Kemensos lantas melakukan pemeriksaan terkait laporan Doddy Sudrajat.
Pada Selasa (11/1/2022) lalu, Kemensos akhirnya meninjau laporan tersebut.
Sayangnya, hasil tinjauan Kemensos rupanya tak sesuai harapan Doddy Sudrajat.
Dikutip dari Grid.ID, Jumat (14/1/2022) Marissya Icha yang sebelumnya khawatir soal rumah hasil donasi, kini bisa bernapa lega.
Pasalnya, Kemensos tidak menemukan kesalahan apapun yang bisa memicu penyitaan rumah hasil donasi milik Gala Sky.
Direktur Pengelolaan Sumber Dana Bantuan Sosial (PSDBS) Kemensos RI, Salahuddin Yahya tegas mengatakan tidak akan menyita rumah baru Gala Sky.
Selain perkara perizinan, Kemensos tidak menemukan pelanggaran apapun terkait aksi donasi tersebut.
Diungkap Salahuddin Yahya, pihak Marissya Icha sama sekali tak tahu jika Pengumpulan uang dan Barang (PUB) dengan cakupan lebih dari 1 provinsi butuh izin dari Kemensos.
Terkait hal tersebut, pihak Kemensos hanya akan memberikan sanksi administratif berupa teguran pada Marissya Icha.
"Sesungguhnya dengan berkirim surat kepada Mbak Marissya dan menyampaikan bahwa Anda tidak berizin itu sudah termasuk sanksi administrasi."
"Itu sudah teguran," jelas Salahuddin Yahya, seperti dikutip dari YouTube Marissya Icha via Grid.ID, Jumat (14/1/2022).
Sebelumnya, mengutip dari Kompas.com, jumat (14/1/2022) ada kabar bahwa rumah hasil donasi Gala Sky bisa terancam disita negara.
Sebab, aksi donasi yang diinisiasi Marissya Icha ini diduga belum mengantongi izin.
Sedangkan Kasubnit Pemantauan Kemensos RI, Sutisna Dayat menyampaikan bahwa berdasar UU, PUB yang tanpa izin berpotensi disita negara.
"Kalau di Undang Undang, hasil Pengumpulan uang atau Barang (PUB) tanpa izin bisa disita negara," ungkap Sutisna Dayat
Kendati demikian, dari hasil peninjauan Kemensos tak ditemukan pelanggaran yang berarti selain perizinan yang belum diurus.
Sehingga,Direktur PSDBS Kemensos RI, Salahuddin Yahya mengklarifikasi bahwa kabar soal penyitaan rumah tidaklah benar.
"Kita nggak ada niat melakukan hal-hal yang seperti itu. Terlalu didramatisir saya kira ya," kata Salahuddin Yahya, menekankan.
Alih-alih mendapatkan sanksi berat, Marissya Icha justru senang lantaran pihak Kemensos menyatakan dukungan pada aksi donasi untuk Gala Sky.
"Justru malah Kemensos mendukung niat baik ini," tandas Marissya Icha.
(*)