Doddy Sudrajat Makin Gigit Jari, Marissya Icha justru Diapresiasi Kemensos usai Galang Donasi Rumah untuk Gala: Tidak Ada Unsur Pidana

Rabu, 12 Januari 2022 | 17:42
Instagram @marissyaicha, Youtube Seleb Oncam News

Marissya Icha diapresiasi Kemensos usai dilaporkan Doddy Sudrajat.

Suar.ID -Doddy Sudrajat Makin Gigit Jari, Marissya Icha justru Diapresiasi Kemensos usai Galang Donasi Rumah untuk Gala.

Sebelumnya, penggalangan dana yang digagas Marissya Icha yang bertujuan membeli rumah untuk Gala Sky sempat menggerkan publik.

Lantaran pihak Doddy Sudrajat, ayah mendiang Vanessa Angel menduga Marissya Icha mengambil keuntungan dari hasil penggalangan dana tersebut.

Kemudian, Doddy Sudrajat melaporkan Marissya Icha ke Mabes Polri terkait donasi rumah Gala Sky Andriansyah.

Kini, Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) mengapresiasi Marissya Icha terkait donasi rumah untuk Gala Sky.

Hal ini diungkapkan pengacara Marissya Icha, Ahmad Ramzy usai pihaknya bertemu dengan Kemensos RI melalui virtual zoom meeting.

"Kemensos mengapresiasi apa yang dilakukan mbak Marissya dalam mengumpulkan dana untuk adinda kita, Gala," kata Ahmad Ramzy di Kawasan Cipete, Jakarta Selatan, Selasa (11/1/2022), melansir Tribunnews.

Marissya Icha sendiri telah memenuhi panggilan Kementerian Sosial (Kemensos) terkait penggalangan dana untuk membelikan rumah putra mendiang Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah, Gala Sky.

Mulanya, pertemuan antara Icha dengan Kemensos RI dilakukan secara tatap muka.

Tetapi, karena ada demo di depan gedung Kemensos RI, maka pertemuan itu menjadi online.

Dalam pertemuan ini, Marissya Icha memberikan klarifikasinya kepada Kemensos RI.

Ramzy juga mengatakan, apa yang dilakukan Marissya Icha tidak ada unsur pidana.

"Jadi, tadi sifatnya klarifikasi,"

"Mbak Marissya diundang klarifikasi bukan kapasitas pemeriksaan, apa lagi ranah pidana, tidak ada itu," ujar Ramzy.

"Jadi, tidak ada unsur-unsur perbuatan pidana disitu,"

"Jadi sifatnya klarifikasi, edukasi dan sosialisasi terhadap peraturan Kemensos," pungkasnya.

Instagram/insta_julid
Instagram/insta_julid

Marissya Icha bongkar hasil pertemuan dengan Kemensos

Dari laporan tersebut, pihak kepolisian melimpahkan kasus itu ke Kemensos.

Lantaran, dinilai lebih memiliki wewenang.

YouTube

Rumah Gala Sky

Apalagi pengumpulan dana masyarakat, diatur dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang dan atau Barang (PUB).

Di aturan ini disebutkan, kegiatan PUB harus mengantongi izin pejabat berwenang.

Kegiatan itu juga diatur dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021 tentang PUB.

Baca Juga: BERITA TERPOPULER: Doddy Sudrajat Akhirnya Diperiksa Polisi | Hobi Umbar Aib, Nikita Mirzani Mengaku Pernah Tidur Dengan Sosok Ini

Tag

Editor : Ervananto Ekadilla

Sumber Tribunnews