BREAKING NEWS: Nia Ramadhani Divonis 1 Tahun Penjara, Langsung Nangis Kejer

Selasa, 11 Januari 2022 | 14:47
Tribunnews

Nia Ramadhani dan suaminya, Ardie Bakrie, akhirnya divonis 1 tahun penjara karena kasus narkoba.

Suar.ID -Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie, akhirnya divonis karena kasus narkoba.

Majelis hakim menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada pasangan selebritas dan pengusaha itu.

Setelah mendengar vonis dari majelis hakim, Nia Ramadhani terlihat langsung nangis kejer.

Tak hanya dia dan suaminya, si sopir, Zen Vivanto, juga mendapatkan vonis serupa.

Saat ngobrol dengan kuasa hukumnya, Nia Ramadhani juga terus mengusap pundak Ardi Bakrie.

Keduanya terlihat saling menguatkan.

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie beserta sopirnya divonis 1 tahun penjara atas kasus narkotika jenis sabu-sabut.

Hal tersebut dikatakan hakim ketua, Muhammad Damis saat membacakan putusan ketiga terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

"Menyatakan terdakwa 1 Zen Vivanto terdakwa 2 Nia Ramadhani terdakwa 3 Ardi Bakrie telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melalui tindka pidana, yang dilakukan secara bersama-sama," ungkap Muhammad Damis, Selasa (11/1/2022).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1 2 3, oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun," sambungnya.

Hal yang Meringankan dan Memberatkan Vonis Nia Ramadhani

Instagram

Nia Ramadhani tampil beda dengan rambut pendek.

Adapun vonis tersebut berdasarkan pertimbangan, dua hal yakni yang memberatkan perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang giat-giatnya memberantas narkotika.

Sementara hal yang meringankan yakni, para Terdakwa belum pernah dihukum.

Kemudian para terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali.

Terlebih para terdakwa memiliki tanggungan keluarga.

"Menimbang berdasarkan pertimbangan keadaan yang memberatkan dan meringankan tersebut. Menurut majelis hakim pidana sebagaimana amar putusan sudah layak dan setimpal," kata hakim.

Selain itu Pengadilan juga menetapkan barang bukti narkototika jenis sabu-sabu beserta alat hisapnya dan beberapa buah ponsel, serta membayar biaya perkarang pada masing-masing terdakwa sebanyak Rp 5 ribu.

"Menetapkan barang bukti 1 klip narkotika kenis sabu dengan berat 0,78 gram, 1 buah bong atau alat penghisap narkotika dirampas untuk dimusnahkan," ungkap majelis hakim.

Barang bukti hp Iphone 12 pro, 1 hp oppo a5s hitam, dirampas untuk negara. Membebankan biaya perkara masing-masing Rp 5 Rb rupiah," jelasnya.

Vonis tersebut, dijatuhkan majelis hakim berdasarkan dakwaan utama, sesuai Pasal 127 ayat 1 huruf a UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Capture YouTube KOMPASTV
Capture YouTube KOMPASTV

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie tampil dalam konferensi pers Sabtu (10/7/2021)., sampaikan perminaan maaf.

Editor : Moh. Habib Asyhad

Baca Lainnya