Suar.ID - Rumah Gala Sky baru-baru ini tengah disorot oleh masyarakat.
Pasalnya, rumah yang dibeli oleh ayah mendiang Bibi Ardiansyah dari hasil donasi masyarakat terancam disita oleh negara
Mengutip dari Tribunnews.com, hal ini karena buntut dari laporan Doddy Sudrajat, ayah mendiang Vanessa Angel, yang langsung mendapatkan respon dari Kemensos.
Melansir dari Tribunnews.com, donasi tersebut diduga tidak mengantongi izin dari Kementerian Sosial RI (Kemensos)Rumah seharga Rp 2,8 miliar yang kini ditempati oleh Gala Sky itu adalah hasil penggalangan dana para netizen yang dikelola oleh Marissya Icha lewat Yayasan Bersama Gala Bisa.
Melansir dari Kompas.com, Kepala Sub Direktorat Pemantauan dan Penyidikan Kemensos, Dayat Sutisna, menjelaskan ada 3 konsekuensi pada kegiatan donasi atau PUB tak berizin.
"Di dalam Permensos No 8/2021, ada dua sanksi yaitu administratif dan pidana," kata Dayat yang dikutip dari Kompas.com, Kamis (10/1/2021).
Sanksi administratif bagi penyelenggara PUB tanpa izin dapat berupa teguran secara tertulis, dan/atau diumumkan secara terbuka di media massa.
Sedangkan untuk sanksi pidana disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu Dayat juga menyebut ada bentuk sanksi berupa penyitaan uang atau barang hasil donasi untuk negara.
Hal itu tercantum dalam UU No 9 tahun 1961 bahwa PUB yang tidak berizin maka uang hasil penggalangan donasi itu bisa disita oleh negara.
Mengutip dari Tribunnews.com, Dayat menyebut pihak Kemensos akan meminta keterangan lebih lanjut dari Marissya Icha selaku penggagas penggalangan donasi ini.
Pihaknya tidak akan terburu-buru untuk masuk ke ranah pidana apa lagi melakukan penyitaan.