Suar.ID - Seperti yang sudah diketahui, KTP elektronik berlaku seumur hidup, tapi ternyata foto KTP bisa diubah.
Syarat dan cara ganti foto KTP ternyata cukup mudah dan tidak ribet.
Mengutip dari Kompas.com, Ditjen Dukcapil Kemendagri beberapa waktu lalu menerangkan bahwa foto KTP elektronik (KTP-el) bisa diganti.
Namun ada persyaratan yang harus dipenuhi.
Kebijakan ini sudah lama diberlakukan, tapi masih banyak masyarakat yang belum tahu.
Padahal ini bisa dimanfaatkan untuk mengganti foto KTP terutama bagi wanita yang sudah berhijab.
Syarat dan cara ganti foto KTP pun mudah dan tidak serumit jika ingin ganti data KTP.
Pemerintah pun memastikan blanko KTP-el tersedia jika ada warga yang ingin mengubah data atau foto KTP.Cara ganti foto KTP bisa dilakukan di Kantor Dukcapil maupun Kantor Suku Dinas dukcapil setempat.
Sementara, bila ingin mengganti KTP yang rusak bisa dilakukan di kantor kelurahan.
Kerap kali foto KTP yang ada di KTP, SIM, kartu nikah, atau kartu identitas lainnya kurang memuaskan hasilnya.
Membuat pemilik kartu sangat ingin mengganti foto KTP karena tidak percaya diri jika harus memperlihatkan KTPnya ke orang lain untuk keperluan tertentu.
Tidak sedikit pula wanita muslim ingin cara mengganti foto KTP karena pada foto tersebut dirinya tidak tertutup hijab, sedangkan kini dia sudah berhijab.
Lalu apakah semua orang bisa ganti foto KTP miliknya jika tidak sesuai dengan keinginannya?Ternyata tidak sembarang foto KTP bisa diganti, tapi harus diperkuat dengan alasan penggantiannya.
Berikut alasan atau syarat yang diperbolehkan untuk cara mengganti foto KTP, yaitu: 1. Foto KTP boleh diganti jika pemilik kartu yang dulu tidak berjilbab, tapi sekarang sudah berjilbab. 2. Foto KTP boleh diganti sekalian mengganti KTP yang rusak, terkelupas, atau foto KTP buram.
Jika sudah memenuhi syarat cara ganti foto KTP di atas, bisa melakukan langkah berikut: 1. Datang ke kantor Dinas Dukcapil setempat dengan membawa KTP dan fotokopi kartu keluarga.
2. Katakan kepada petugas Dukcapil tujuan kedatangan ingin ganti foto KTP.
3. Serahkan KTP asli yang lama dan fotokopi KK yang sudah dibawa.
4. Ikuti instruksi petugas Dukacpil hingga selesai.