Suar.ID - Terkuak awal mula Cassandra Angelie terlibat prostitusi.
Semua berawal dari lingkaran pertemanan hingga membuatnya kenal dengan seorang muncikari.
Kini, Cassandra Angelie juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan prostitusi online.
Cassandra Angelie ditangkap Sub Direktorat Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di sebuah hotel di Jakarta Pusat, Kamis (30/12/2021) malam.
Cassandra Angelie ditangkap di dalam sebuah kamar tanpa busana.
Polisi juga mengamankan tiga orang pria yang berperan sebagai muncikari.
Polisi lalu mengungkap motif Cassandra Angelie terlibat prostitusi online.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, mengatakan Cassandra Angelie terlibat prostitusi online karena kebutuhan ekonomi.
"Kebutuhan ekonomi," ujarnya di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (31/12/2021), dikutip dari TribunJakarta.com.
Zulpan menyebut, Cassandra Angelie mengenal muncikari berawal dari pertemanan.
"Itu melalui proses yang panjang, pertemanan dengan muncikari," ungkapnya, seperti diberitakan Tribunnews.com.
Sementara itu, ada rekan Cassandra yang juga membawa wanita 23 tahun ini terjun ke prostitusi online tersebut.
"Ada teman juga yang membawa dia ke dalam grup ini, sehingga dia bergabung," tutur Zulpan.
Lebih lanjut, dalam penyelidikan, Zulpan mengatakan pihak kepolisian menemukan beberapa nama publik figur yang juga ikut terlibat.
Namun, pihaknya belum membeberkan lebih lanjut terkait nama-nama yang sudah diamankan oleh tim penyidik.
Pasang Tarif Rp 30 Juta Sekali Kencan
Diberitakan Wartakotalive.com, Cassandra Angelie memasang tarif Rp 30 juta untuk sekali kencan.
Sebelum ditangkap polisi, Cassandra Angelie mengaku baru lima kali menjalankan praktik prostitusi online.
Ia mengaku terdesak kebutuhan hidup hingga menjalankan pekerjaan sebagai penyedia layanan seksual tersebut.
"Sekali kencan tarifnya Rp 30 juta dan CA mengaku sudah lima kali melakukannya," kata Zulpan, Jumat.
Terancam 15 Tahun Penjara
Masih dilansir TribunJakarta.com, Cassandra Angelie dan tiga tersangka lainnya dijerat Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 UU no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan pidana 6 tahun penjara.
"Kemudian kedua Pasal 2 ayat 1 nomor 21 tahun 2017 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan pidana paling singkat 3 tahun, paling lama 15 tahun."
"Kemudian Pasal 506 KUHP dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun serta pasal 296 KUHP dengan pidana paling lama 1 tahun," ucap Zulpan.
Diketahui, polisi mengamankan kutang hingga pakaian dalam, kartu ATM, dan ponsel milik Cassandra Angelie.
Cassandra Angelie berperan sebagai pelaku prostitusi yang menyediakan jasa berhubungan layaknya suami istri.
Sementara, tiga tersangka lain berperan sebagai muncikari dan menawarkan Cassandra Angelie ke pria hidung belang.