Nekat Telantarkan Anak Kandung dari Mantan Istri Siri, Bambang Pamungkas Terancam 5 Tahun Penjara

Jumat, 17 Desember 2021 | 15:32
Kolase dari Instagram @bepe20 dan Youtube Seleb Oncam News

Bambang Pamungkas terancam 5 tahun penjara usai telantarkan anak Amalia Fujiawati.

Suar.ID -Nekat Telantarkan Anak Kandung dari Mantan Istri Siri, Bambang Pamungkas Terancam 5 Tahun Penjara.

Mantan pesepakbola nasional, Bambang Pamungkas terancam hukuman lima tahun penjara karena menelantarkan anak kandungnya.

Hal itu datang usai mantan istri Bambang Pamungkas melaporkan kasus dugaan penelantaran anak ke pihak Kepolisian.

Baca Juga: Bambang Pamungkas Dijamin Nggak Berkutik Lagi, Amalia Fujiawati Bongkar Hasil Tes DNA Anaknya Yang Dia Sebut Hasil Berhubungan Dengan Legenda Persija Jakarta Itu

Sebelumnya, Bambang Pamungkas yang saat ini Manajer Tim Persija Jakarta dilaporkan ke polisi karena dianggap menelantarkan anak.

Wati Ali Nurdin, kuasa hukum dari Amalia Fujiawati mengatakan, kliennya diperiksa selama dua jam pada Kamis (16/12/2021) di Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Ia dimintai klarifikasi atas laporannya di SPKT Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Ditendang Bambang Pamungkas dari KK, Jane Abel kini Mengemis Izin agar bisa Ditampung Keluarga Mantan Istri Siri yang Mengaku Bayinya tak Dinafkahi: Boleh nggak Saya Masuk ke KK Bunda?

Dalam pemeriksaan perdana, Amalia melampirkan sejumlah barang bukti.

Beberapa di antaranya yang dilampirkan dalam pengajuan tuntutan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, bukti tes DNA, rekening koran, dan foto-foto.

"Kalau fokus pertanyaan, adanya terkait dugaan penelantaran anak, terus mulai kapan dugaan penelantaran anak," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (16/12/2021), melansir Warta Kota.

Instagram @bepe20

Bambang Pamungkas

Baca Juga: Sampai Hati Coret Nama Darah Daging Sendiri dari KK, Tabiat Bambang Pamungkas pada Jane Abel Dibongkar Mantan Istri: Datang ke Rumah tidak Dibukain Pintu

Wati Nurdin mengatakan, dalam laporan tersebut, kliennya menyangkakan Pasal 76 B juncto Pasal 77 B Undang-undang Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman dapat mencapai lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta rupiah.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, pelaporan telah diterima Polda Metro Jaya.

Istimewa

Bambang Pamungkas yang Sedang Mengurus Anak dari Pernikahan Siri dengan Amalia Fujiawati

Baca Juga: Bak Kesambler Gledek Mendadak Didepak dari Daftar Keluarga, Anak Sulung Bambang Pamungkas Sayangkan Sikap sang Ayah: Merasa Nggak Adil, Kenapa Aku?

Laporan dugaan penelantaran anak itu dilayangkan oleh mantan istri (siri) kedua Bambang Pamungkas sendiri yakni Amelia Fujiawati.

"Polda Metro Jaya telah terima laporan polisi terkait kasus penelantaran anak yang dilaporkan oleh korban atau pelapor atas nama Amelia Fujiawati," ujar Zulpan

Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak Polda Metro Jaya akan memanggil Amelia Fujiawati.

Amelia akan diperiksa sebagai saksi pelapor atas dugaan penelantaran anak yang dilakukan mantan suaminya.

Tag

Editor : Ervananto Ekadilla

Sumber Warta Kota