Suar.ID - Nasib tragis menimpa seorang siswi sekolah menengah pertama (SMP) di Lampung, berinisial PA (15).
Remaja tersebut ditemukan tewas tanpa busana di dalam sebuah rumah kosong di Desa Sabah Balau, Lampung Selatan, Minggu (5/12/2021).
Sebelum dihabisi, korban terlebih dulu dirudapaksa oleh MT.
Saat ditemukan, jasad PA sudah dalam kondisi membusuk dan dikerubungi belatung.
Korban dibunuh oleh buruh bangunan berinisial MT alias DN (38).
Edwin menyebut pembunuhan itu berlangsung pada Selasa (30/11/2021) tengah malam.
Namun, jasad korban baru ditemukan beberapa hari setelahnya dalam kondisi membusuk.
"Kepala korban dibenturkan ke lantai hingga meninggal dunia," kata Kapolsek Tanjung Bintang, AKP Faria Arista, dikutip dari Kompas.com, Rabu (15/12/2021).
"Setelah memastikan korban tewas, tersangka pergi melarikan diri."
MT kemudian diringkus tim gabungan pada Senin (13/12/2021) sekira pukul 02.00 WIB.
Setelah penyelidikan, polisi menemukan fakta terbaru mengenai pembunuhan ini.
Ternyata, pembunuhan didalangi oleh teman korban berinisial S (17).
Fakta tersebut terungkap setelah MT yang ditangkap lebih dulu mengaku dibayar oleh S sebesar Rp 500 ribu.
MT mengaku dibayar untuk membunuh korban.
"Sekarang S ini sudah menjadi tersangka, dan sedang didalami lagi," katanya.
Saat MT diperiksa, S masih berstatus sebagai saksi.
Namun setelah diinterogasi polisi, S akhirnya mengakui perbuatannya.
"Tersangka sudah mengakui menyuruh MT untuk membunuh korban."
Menurut Faria, motif sementara pembunuhan ini karena dendam S terhadap korban.
Hal itulah yang membuat S gelap mata hingga membayar MT untuk menghabisi remaja 15 tahun tersebut.
"Pernah ada cekcok antara korban dengan tersangka S," tuturnya.
Atas perbuatannya, tersangka MT kini dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 80 ayat 3 dan Pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor 2016 tentang perlindungan anak. “Ancaman hukumannya pidana mati,” tegasnya.