Terungkap Siapa Dalangnya, Buruh Bangunan Tega Setubuhi dan Bunuh Siswi SMP di Lampung Gelap Mata Dapat Iming-iming Ini

Rabu, 15 Desember 2021 | 21:02
istock

ilustrasi rudapaksa anak

Suar.ID - Nasib tragis menimpa seorang siswi sekolah menengah pertama (SMP) di Lampung, berinisial PA (15).

Remaja tersebut ditemukan tewas tanpa busana di dalam sebuah rumah kosong di Desa Sabah Balau, Lampung Selatan, Minggu (5/12/2021).

Sebelum dihabisi, korban terlebih dulu dirudapaksa oleh MT.

Baca Juga: Bikin Malu Satu Indonesia, Oknum Polisi ini Ketahuan Hamili Istri Narapidana, Bila Tak Dilayani Ancam Bakal Pindahkan Suami Korban ke Nusa Kambangan

Saat ditemukan, jasad PA sudah dalam kondisi membusuk dan dikerubungi belatung.

Korban dibunuh oleh buruh bangunan berinisial MT alias DN (38).

Edwin menyebut pembunuhan itu berlangsung pada Selasa (30/11/2021) tengah malam.

Namun, jasad korban baru ditemukan beberapa hari setelahnya dalam kondisi membusuk.

"Kepala korban dibenturkan ke lantai hingga meninggal dunia," kata Kapolsek Tanjung Bintang, AKP Faria Arista, dikutip dari Kompas.com, Rabu (15/12/2021).

"Setelah memastikan korban tewas, tersangka pergi melarikan diri."

Baca Juga: Bak Karma Dibayar Kontan, Guru yang Rudapaksa 21 Santriwatinya Kini Wajahnya Bonyok dalam Penjara, Nasibnya Pun Dibongkar Kepala Rutan: Sudah Ngobrol Langsung

MT kemudian diringkus tim gabungan pada Senin (13/12/2021) sekira pukul 02.00 WIB.

Setelah penyelidikan, polisi menemukan fakta terbaru mengenai pembunuhan ini.

Ternyata, pembunuhan didalangi oleh teman korban berinisial S (17).

Fakta tersebut terungkap setelah MT yang ditangkap lebih dulu mengaku dibayar oleh S sebesar Rp 500 ribu.

MT mengaku dibayar untuk membunuh korban.

"Sekarang S ini sudah menjadi tersangka, dan sedang didalami lagi," katanya.

Saat MT diperiksa, S masih berstatus sebagai saksi.

Namun setelah diinterogasi polisi, S akhirnya mengakui perbuatannya.

"Tersangka sudah mengakui menyuruh MT untuk membunuh korban."

Menurut Faria, motif sementara pembunuhan ini karena dendam S terhadap korban.

Hal itulah yang membuat S gelap mata hingga membayar MT untuk menghabisi remaja 15 tahun tersebut.

"Pernah ada cekcok antara korban dengan tersangka S," tuturnya.

Atas perbuatannya, tersangka MT kini dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 80 ayat 3 dan Pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor 2016 tentang perlindungan anak. “Ancaman hukumannya pidana mati,” tegasnya.

Baca Juga: Foto Babak Belur Predator Santriwati di Bandung Viral di Medsos, Kondisi Terkini Herry Wirawan Diungkap Kalapas

Tag

Editor : Rahma Imanina Hasfi