Suar.ID- Baru-baru ini, sosok wanita yang dikenal dengan nama Siskaeee tengah ramai diperbincangkan publik.
Dia mulai menjadi sorotan setelah kasus video syur 1 menit 23 detik yang Siskaeee buat di Bandara YIA, Yogayakarta membuat heboh netizen.Dikutip dari laman kompas.com, polisi telah menetapkan Siskaeee sebagai tersangka kasus video setengah telanjang di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA).
Terlepas dari kasus Siskaeee, perbuatan asusila di tempat umum ternyata sempat terjadi.
Salah satunyasepertiaksisepasang pria dan wanitayang nekat mesum di halte busway di kawasan Jakarta Pusat dan viral di media sosial awal tahun 2021 lalu.
Melansir dari GridPop.ID, sebuah video viral di media sosial menunjukkan aksi warga memergoki sepasang pria dan wanita yang tengah mesum di halte busway.
Wanita berinisial MA (21) yang kepergok mesum di halte dengan seorang priaituakhirnya diamankan polisi.
Kapolsek Senen Kompol Ewo Samono mengatakan pelaku berhasil diamankan Polres Metro Jakarta Pusat pada Jumat (22/1/2021) setelah polisi melakukan penelusuran terkait video viral tersbeut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ternyata gadis muda tersebut mendapat bayaran senilai Rp 22 ribu untuk melakukan oral seks.
"Jadi setelah kami periksa yang bersangkutan mengakui mendapatkan bayaran sebesar Rp 22 ribu."
"MA akui uang itu untuk jajan," kata Kompol Ewo Samono, Senin (25/1/2021).
Dikatakan Ewo, dari informasi yang didapat, ternyata MA ini memang sering duduk duduk di halte tersebut.
"Jadi tersangka perempuan ini sering duduk di sekitar situ."
"Dan cowok ini pengakuan pernah lewat situ dan saat itu kebetulan lewat, dia (MA) diajak oral seks," katanya.
Yang lebih mencengangkan lagi, MA mengaku sudah beberapa kali mesum di tempat umum dengan pria-pria lainnya.
Sayangnya, motif pelaku melakukan tindak asusila itu masih belum diketahui.
Pasalnya, wanita yang usianya masih terbilang muda inibeberapa kali memberikan jawaban tak jelas saat ditanya oleh polisi.
Melihat perangai MA selama pemeriksaan,Ewo berencana akan melakukan pemeriksaan kejiwaan.
"Ya saat nanti kita akan periksa ke rumah sakit periksa kejiwaanya," katanya.
Sementara itu, Ewo mengaku pihaknya masih memburu sosok pelaku pria dalam video viralmesum di halte tersebut.
"Pemeriksana tersangka belum bisa menunjukan identitas pasangannya. Semoga kedepan bisa segera dilakukan," ucapnya.
Saat ini, polisi menjerat MA dengan Pasal 281 KUHP tentang perbuatan asusila di depan umum
"Dengan hukuman pidana atau penjara 2 tahun 8 bulan," tutup Ewo.