Akhirnya Terbongkar Semua, Rachel Vennya Ternyata Suap 40 Juta Petugas Bandara Untuk Cabut Dari Tempat Karantina, Mentang-mentang Uang Hasil Endorse-nya Banyak Ya

Sabtu, 11 Desember 2021 | 10:33
instagram.com/rachelvennya

Agar bisa lolos dari kewajiban karantina di Wisma Atlet, Rachel Vennya meyogok petugas bandara dengan uang 40 juta. Lolos deh dia.

Suar.ID -Mungkin kita bertanya-tanya, bagaimana cara Rachel Vennya bisa kabur dari tempat karantina di Wisma Atlet ya?

Lalu, siapa petugas bandara yang membantunya kabur?

Semua teka-teki itu akhirnya terjawab,

Rachel Vennya ternyata harus merogoh kocek hingga 40 juta untuk bisa kabur dari karantina di Wisma Atlet.

Duit itu dia gunakan untuk menyogok petugas bandara supaya dia nggak perlu karantina.

Seperti dilaporkan Kompas.com, setibanya di Indonesia, Rachel Vennya bertemu dengan seorang petugas bernama Ovelina.

Ovelina sendiri akhirnya juga jadi terdakwa.

Rachel Vennya memberi uang 40 juta kepada Ovelina.

"Saya membayar 40 juta dan uangnya sudah dikembalikan ke saya," kata Rachel Vennya.

"Waktu itu diserahkan kepada Ovelina."

Ovelina kemudian mentransfer 30 jutanya ke rekening Kania, adik anggota TNI AU yang membantu meloloskan Rachel Vennya.

Tapi uang itu kemudian dikembalikan oleh Kania ke Ovelina.

Sejatinya Rachel Vennya sempat ke Wisma Atlet setibanya di Bandara Soekarno-Hatta.

Tapi cuma mampir doang.

Sesampainya di Wisma Atlet sudah ada anggota TNI yang siap menjemput dan mengantarnya pulang.

"Dari bus saya sampai ke Wisma Atlet tapi saya langsung pulang," kata Rachel Vennya.

"Saat itu tidak sempat mendaftar dan didata."

Tribunnews

Agar bisa lolos dari kewajiban karantina di Wisma Atlet, Rachel Vennya meyogok petugas bandara dengan uang 40 juta. Lolos deh dia.

Lalu kenapa Rachel Vennya tak mau dikarantina?

Ternyata alasannya tidak nyaman.

"Saya pernah dikarantina dan saya enggak nyaman, gitu aja," terangnya.

Rachel Vennya akhirnya dijerat dengan Pasal 14 Undang- Undang (UU) Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 1 tahun penjara.

Informasi soal Rachel Vennya kabur dari Wisma Atlet sebelumnya menjadi perbincangan hangat di dunia maya.

Kabar itu awalnya diungkap salah satu warganet yang mengaku bertugas di Wisma Atlet Pademangan.

Rachel yang baru pulang dari New York, Amerika Serikat, seharusnya menjalani karantina selama delapan hari.

Begitulah yang seharusnya berlaku sesuai SE Nomor 18 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.

Rachel juga seharusnya karantina di hotel yang dia harus bayar sendiri, bukan karantina gratis di Wisma Atlet.

Namun dengan bantuan oknum anggota TNI, Rachel bisa kabur dari karantina.

Kodam Jaya telah menonaktifkan oknum TNI itu untuk memudahkan proses penyidikan.

Instagram

Agar bisa lolos dari kewajiban karantina di Wisma Atlet, Rachel Vennya meyogok petugas bandara dengan uang 40 juta. Lolos deh dia.

Editor : Moh. Habib Asyhad

Baca Lainnya