Enak Banget Jadi Rachel Vennya, Terang-terangan Sudah Langgar Aturan Karantina Eh Nggak Jadi Masuk Penjara Padahal Sudah Ada Vonis

Sabtu, 11 Desember 2021 | 10:05
instagram.com/@rachelvennya

Rachel Vennya divonis empat bulan penjara dan denda 50 juta karena dianggap melanggar aturan karantina. Tapi Rachel Vennya nggak perlu masuk penjara.

Suar.ID -Rachel Vennya divonis empat bulan penjara karena dianggap melanggar aturan karantina.

Meski begitu, Rachel Vennya nggak perlu menghabiskan hari-harinya di balik jeruji besi.

Kok enak banget ya?

Jumat (10//12) kemarin, Rachel Vennya divonis hukuman percobaan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten.

Hukuman empat bulan penjara itu dengan ketentuan delapan bulan percobaan.

Meski begitu, Rachel Vennya tak perlu menjalani hukuman penjara asalkan selama delapan bulan itu tidak berbuat tindak pidana.

Selain Rachel Vennya, Salim Nauderer, pacarnya, juga sama.

Pun begitu dengan manajer Rachel Vennya, Maulida Khairunnisa dan seorang protokoler banda bernama Ovelina.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana masing-masing empat bulan penjara," kata ketua majelis hakim Arief Budi.

"Dengan ketentuan hukuman tersebut tidak perlu dijalani kecuali dengan putusan hakim diberikan perintah lain."

Selain itu, Rachel dan tiga terdakwa lain harus membayar denda sebesar 50 juta.

Jika Rachel Vennya tak mau membayar denda bisa diganti dengan penjara satu bulan.

Saat datang ke acara persidangan kemarin, Rachel Vennya ditemani oleh sang ibu, Viens Tasman.

Teman-teman selebgram-nya pun ikutan hadir.

Kompa.com

Rachel Vennya divonis empat bulan penjara dan denda 50 juta karena dianggap melanggar aturan karantina. Tapi Rachel Vennya nggak perlu masuk penjara.

Ada Chelsea Veronia, Vicky Alaydrus, Vijhay, hingga Vanessa Egas.

Seperti disebut di awal,Rachel Vennya, Salim Nauderer, serta Maulida Khairunnisa dinyatakan bersalah.

Rachel Vennya divonis empat bulan penjara dengan delapan bulan masa percobaan.

Vonis tersebut berlaku juga untuk Salim Nauderer, Maulida Khairunnisa, serta satu petugas bandara.

"Dengan ketentuan hukuman tersebut tidak perlu dijalani kecuali apabila di kemudian hari dengan putusan hakim diberikan perintah lain."

"Atas alasan terpidana sebelum waktu percobaan selama delapan bulan berakhir telah bersalah melakukan suatu tindak pidana," tambahnya.

Suap Rp 40 Juta ke Petugas Bandara agar Tidak Karantina

Rachel Vennya mengakui telah membayar seorang petugas di Bandara Soekarno-Hatta.

Masih dilansir Tribunnews, ia memberikan uang senilai Rp 40 juta pada oknum bernama Ovelina.

Kendati demikian, sang selebgram mengatakan uang tersebut sudah dikembalikan padanya.

"Saya membayar Rp 40 juta dan uangnya sudah dikembalikan ke saya," ungkap Rachel Vennya.

Pulang dari Amerika, Rachel Vennya Sempat ke Wisma Atlet tapi nggak karantina.

Dalam persidangan, turut terungkap cara ibu dua anak itu kabur dari karantina kesehatan.

Masih dilansir Tribunnews, Rachel Vennya sempat naik bis dari bandara untuk menuju Wisma Atlet.

Setibanya di sana, bukannya mendaftar untuk karantina, tapi malah pulang ke rumah.

Ia mengatakan dijemput oleh seorang oknum TNI dan langsung diantar pulang.

"Dari bus saya sampai ke Wisma Atlet tapi saya langsung pulang," lanjutnya.

Tribunnews

Rachel Vennya divonis empat bulan penjara dan denda 50 juta karena dianggap melanggar aturan karantina. Tapi Rachel Vennya nggak perlu masuk penjara.

Tag

Editor : Moh. Habib Asyhad