Bikin Geram! Sopir Angkot yang Terobos Palang Pintu Kereta Api hingga Menyebabkan 5 Penumpang Tewas Ternyata Tidak Punya SIM dan Mengonsumsi Narkoba

Rabu, 08 Desember 2021 | 17:17
YouTube Kompas

Sopir angkot terobos palang pintu kereta api yang sudah tertutup di Medan.

Suar.ID - Sopir yang menerobos palang pintu kereta api yang sudah tertutup di Jalan Sekip, Kelurahan Angul, Kecamatan Medan Barat, Medan, Sumatera Utara, pada Sabtu (4/12/2021) membuat banyak orang geram.

Sopir tersebut telah membuat sejumlah penumpang angkot tewas secara mengenaskan.

Mengutip dari Kompas.com, pria yang berinisial KM tersebut ternyata sudah 20 tahun bekerja sebagai sopir angkot.

Baca Juga: Akhirnya Terbongkar, Ternyata Ibu Bibi Ardiansyah Masih Sering Nangis Gegara Vanessa Angel, Mengaku Belum Puas Karena Belum Kasih Ini Ke Sang Menantu

Namun yang bikin geleng-geleng kepada adalah fakta bahwa dia tidak mengantongi surat izin mengemudi (SIM).

"Jadi yang bersangkutan (sopir) dari hasil pemeriksaan awal sudah 20 tahun menyupir angkot, namun sampai sekarang yang bersangkutan belum bisa menunjukkan SIM," kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarkop, di Pos Lalu Lintas Polrestabes Medan di Lapangan Merdeka, yang dikutip dari Kompas.com pada Rabu (8/12/2021).

Selain itu, kata Riko, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan pihaknya, KM sudah tiga tahun mengonsumsi narkoba jenis sabu.

Baca Juga: Heboh Video Mobil Goyang, Warga yang Melihat Pria Tanpa Busana Langsung Geram dan Berteriak: Cepat Keluar!

Saat menerobos palang kereta api, sopir angkot tersebut sedang dalam pengaruh narkoba.

Hal itu diketahui setelah hasil tes urinenya positif metamphetamine.

"Yang bersangkutan juga mengakui sudah 3 tahun ini menggunakan narkoba khususnya jenis sabu-sabu dan hasil tes urine yang bersangkutan positif metamfitamine," ujarnya.

YouTube

Kondisi angkot yang ditabrak kereta api.

"Untuk sabu-sabu, yang bersangkutan mengakui bahwa 4 hari sebelum kejadian yang bersangkutan juga mengonsumsi sabu-sabu," lanjutnya.Dalam kecelakaan itu, lima penumpang tewas sementara korban luka langsung dilarikan ke rumah sakit.

Baca Juga: Kayak Kelihatan Banget Kalau Nggak Siap Kawin, Dulu Minta Tes DNA Rizki DA Sekarang Gugat Cerai Nadya Mustika, Netizen Geleng-geleng Kepala

Warga mengamuk dengan sopir angkut yang nekat terobos palang pintu kereta api yang sudah tertutup

Kini sopir angkot yang menerobos palang kereta api itu sudah ditetapkan menjadi tersangka."Pelaku dikenakan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 ayat 5 karena mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dengan ancaman 6 sampai 12 tahun penjara," kata Hadi saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin (6/12/2021) pagi.

Tag

Editor : Adrie Saputra

Sumber Kompas.com