Suar.ID -Kisruh antarbesan, antara Faisal ayah Bibi Ardiansyah dan Doddy Sudrajat ayah Vanessa Angel, sepertinya semakin meruncing.
Yang paling baru, Faisal menggugat besannya sendiri itu soal hak asuh Gala Sky.
Seperti apa isi gugatan Faisal kepada ayah Vanessa Angel itu?
Dilaporkan Warta Kota, ayah mendiang Bibi Ardiansyah menggugat Doddy Sudrajat soal hak perwalian Gaga Sky.
Gugatan tersebut dilayangkan Faisal ke Pengadilan Agama Jakarta Barat.
"(Faisal) Sudah (mengajukan gugatan hak perwalian Gala Sky Andriansyah), beberapa hari lalu," kata Wijayono Hadi, pengacara Faisal, saat dihubungi Senin (6/12/2021).
Gugatan tersebut dilakukan Faisal untuk mendapatkan hak pengasuhan anak mendiang Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah.
"(Gugat) Perwalian saja," ucap Wijayono Hadi.
Gugatan Faisal diterima Pengadilan Agama Jakarta Barat dengan nomor perkara 3315/Pdt.G/2021/PA.JB.
Faisal dan Dewi Zuhriati, istrinya, mengajukan gugatan ke Doddy Sudrajat atas perwalian Gala Sky Andriansyah dengan 5 poin.
Berikut poin gugatan yang diajukan ayah mendiang Bibi Ardiansyah dikutip dari situs SIPP Pengadilan Agama Jakarta Barat:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menetapkan seorang anak yang bernama Gala Sky Andriansyah bin Febri Andriansyah, lahir di Jakarta, tanggal 14 Juli 2020 adalah anak yang belum dewasa dan belum mampu melakukan perbuatan hukum baik di dalam maupun diluar Pengadilan;
3. Menetapkan Penggugat (H Faisal bin H Bakar) adalah sebagai wali dari seorang anak bernama Gala Sky Andriansyah bin Febri Andriansyah, lahir di Jakarta, tanggal 14 Juli 2020; dan berhak melakukan seluruh perbuatan hukum bagi anak tersebut baik di dalam maupun diluar Pengadilan;
4. Menetapkan Penggugat I dan Penggugat II, baik secara bersama-sama, maupun secara sendiri sendiri merupakan pihak yang ditunjuk untuk mengasuh, memelihara, mendidik anak yang bernama Gala Sky Andriansyah bin Febri Andriansyah, lahir di Jakarta, tanggal 14 Juli 2020;
5. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku atau apabila Ketua Pengadilan Agama Jakarta Barat yang menerima, memeriksa dan mengadili perkara in-casu berpendapat lain, maka mohon Penggugat diberikan putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (ex aequo et bono).