Sudah Terlanjur Siap-siap! Luhut Binsar Batal Terapkan PPKM Level 3 untuk Libur Nataru, Begini Perubahan Syarat Perjalanan Bagi Masyarakat

Rabu, 08 Desember 2021 | 05:35

Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan melalui keterangan pers mengumumkan resmi membatalkan PPKM level 3 yang akan diterapkan serentak di wilayah Indonesia pada 24 Desember 2021

Suar.ID- Beberapa waktu lalu, pemerintah berencana untuk menerapkan PPKM Level 3 selama berlangsungnya libur Natal dan Tahun Baru.

Sejumlah instansi pemerintah dan swasta bahkan telah menerbitkan aturan bagi para karyawan agar tidak melakukan perjalanan jarak jauh selama libur Nataru.

Rencana ini diambil untuk mengantisipasi dan mencegah lonjakan kasus virus covid-19 yang masih menghantui.

Terlebih beberapa jenis varian virus baru kini tengah mengancam beberapa negara.

Kini seperti dilansirkompas.com, Luhut Binsar selakuMenteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi membatalkan rencana tersebut.

Luhut Binsar Panjaitan sendiri saat ini juga menduduki jabatan Koordinator Penanganan PPKM Wilayah Jawa-Bali.

Ternyata ini alasan Luhut Binsar membatalkan rencana PPKM Level 3 selama libur Nataru mendatang.

Baca Juga: Kok Kesannya Jadi Plin-plan Sih, Pemerintah Bilang Tak Jadi Terapkan PPKM Level 3 Serentak Saat Selama Libur Natal Dan Tahun Baru

Menurut keterangan yang dilansirkompas.com, pemerintah batal menerapkan PPKM Level 3 lantaran target capaian vaksinasi dosis 1 telahmencapai 76%.

Selanjutnya, untuk target vaksinasi dosis 2 sendiri sudah mencapai 56% hingga saat ini.

Luhut Binsar Panjaitan menjelaskan bahwa penerapan PPKM selama libur Natal dan Tahun Baru akan menyesuaikan kondisi seperti saat ini, dengan sedikit pengetatan.

"Syarat perjalanan akan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri.

Namun kebijakan PPKM di masa Nataru (Natal dan Tahun Baru) akan dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan," katanya, dikutip dari Kompas.com, Selasa (7/12/2021).

Selain itu, Kementrian Perhubungan juga telah membuat skenario aturan perjalanan selama libur Natal dan Tahun Baru mendatang.

Baca Juga: Selama Ini Bikin Publik Penasaran, Ternyata Ini Alasan Tes PCR yang Mahal Bisa Turun Drastis Jadi Murah Meriah

Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan, untuk sementara ini, aturan perjalanan masih merujuk Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 24 tentang Nataru.

Adapun SE tersebut ditetapkan oleh Kepala Badan Penanggulangan Bencana selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 pada 29 November 2021.

"Sementara ini masih tetap merujuk pada SE Satgas Nomor 24 tentang Nataru. Dan pada dasarnya masih sama dengan syarat perjalanan saat ini," ujar Adita saat dihubungi Kompas.com, Selasa (7/12/2021).

Meski begitu, pemerintah tetap menghimbau agar masyarakat tetap bijak dalam memutuskan untuk melakukan perjalanan jarak jauh.

"Patuh dan disiplin protokol kesehatan juga keharusan, di samping gunakan PeduliLindungi agar memudahkan tracing jika dibutuhkan," tandas Adita.

Baca Juga: Dipercaya Presiden Jokowi Awasi PPKM Mikro Darurat Jawa dan Bali, Sosok Luhut Ternyata Pernah Pimpin Pasukan Elit TNI Paling Misterius di Indonesia

Editor : Moh. Habib Asyhad

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya