Suar.ID - Ayu Ting Ting dikabarkan sedang menikmati liburan di Amerika Serikat.
Dikutip dari Grid.ID, Ayu Ting Ting bersama keluarganya sedang berada di Los Angeles untuk menonton konser BTS.
Ayu menyebutkan dirinya 8 hari berada di negeri tersebut.
"Jadi kami berangkat ke New York tanggal 26, di LA lumayan lama sampai tanggal 7 baru balik ke Indonesia."
"Jadi di New York empat hari," ucap Ayu Ting Ting dari kanal YouTube Qiss You TV, Kamis (2/12/2021).
Sayangnya liburan Ayu Ting Ting malah terganggu dengan menyebarnya covid-19 varian Omicron yang sudah mulai bikin was-was dunia.
Seperti yang sudah diketahui, Singapura bahkan sudah mendeteksi adanya kasus varian Omicron.
Kini Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan adendum Surat Edaran (SE) Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19.
Dikutip dari Kompas.com, dengan aturan terbaru ini, seluruh pelaku perjalanan internasional, baik itu Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA) wajib menjalani karantina selama 10x24 jam setibanya di Indonesia.
Karantina dilakukan setelah menjalani pemeriksaan ulang RT-PCR.
Adendum yang diterbitkan pada 2 Desember ini dalam rangka menindaklanjuti perkembangan situasi persebaran varian baru virus Corona B.1.1.529 atau varian Omicron di berbagai negara di dunia.
Dilansir dari lembaran adendum SE pada Jumat (3/12/2021), tujuan adendum adalah mengubah ketentuan lama waktu karantina dan waktu tes RT-PCR kedua bagi pelaku perjalanan internasional pada masa pandemi Covid-19.
Selain itu, untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadi peningkatan penularan Covid-19 termasuk varian baru yang telah bermutasi seperti varian Omicron yang ditemukan pada beberapa negara di dunia maupun perkembangan varian virus Corona yang akan datang.
Adendum SE mengubah beberapa ketentuan sehingga menjadi sebagai berikut:
1. Seluruh pelaku perjalanan internasional, baik yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) harus mengikuti ketentuan/persyaratan sebagai berikut:
a. Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan internasional dan diwajibkan menjalani karantina selama 10 x 24 jam.
b. Dalam hal kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 10 x 24 jam.
c. Bagi WNI dan WNA dilakukan tes RT-PCR kedua dengan ketentuan sebagai berikut:
i. Pada hari ke-9 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 10 x 24 jam; atau
ii. Pada hari ke-13 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 14 x 24 jam.
Adendum SE ini berlaku efektif mulai 3 Desember 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan.
Sebelumnya, durasi karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang masuk ke Indonesia adalah selama tujuh hari.
Hal itu tertuang pada SE Satgas Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.
SE tersebut berlaku efektif mulai 29 November 2021.