Selesai Mengaji, Gadis Lugu Ini Diajak Peri ke Sepi Dekat Kuburan oleh Tetangga, Hal yang Terjadi Selanjutnya Bikin Ngelus Dada

Senin, 29 November 2021 | 14:45
Kompas.com

Ilustrasi pencabulan.

Suar.ID - Seorang pria berinisal AS (41) di Surabaya, Jawa Timur, baru-baru ini bikin masyarakat ngelus dada.

Pria itu ternyata tega melakukan pencabulan terhadap anak disabilitas berusia 12 tahun.

Bukan kali pertama, pelaku bahkan sudah melakukan perbuatan bejatnya sebanyak enam kali hingga korban hamil.

Baca Juga: Nggak Kalah Menawan dari Irwan Mussry, Sosok Mantan Kekasih Maia Estianty Akhirnya Terbongkar ke Publik, Begini Kabarnya Sekarang

Melansir dari Kompas.com, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya Kompol Mirzal Maulana melalui Kanit PPA Ipda Tri Wulandari mengungkapkan, pelaku dan korban hidup bertetangga.

Mereka tinggal di kawasan Dukuh Kupang, Kecamatan Dukuh Pakis, Surabaya.Perbuatan bejat itu dilakukan tersangka ketika korban selesai mengaji di sekitar rumahnya.

Baca Juga: 'Saya Punya Buktinya!', Nirina Zubir Kini Dituding Terima Uang Rp 600 Juta Hasil Penjualan Aset Ibunya Oleh Riri Khasmita, Sang Artis Buka Suara

"Awalnya pas korban selesai ngaji itu dipanggil oleh pelaku."

"Terus, korban diajak ke gang sepi dekat kuburan di daerah Dukuh Kupang. Kekerasan seksual selalu dilakukan di situ," kata Wulan yang dikutip dari Kompas.com, Jumat (19/11/2021).Berdasarkan pengakuan pelaku kepada penyidik, aksinya itu sudah dilakukan selama sekitar dua bulan, sejak September 2021 lalu.

Pelaku menyetubuhi korban sebanyak enam kali.

Korban saat ini tengah hamil dan kandungannya sudah berusia delapan minggu atau dua bulan.

"Sudah enam kali dan sekarang korban sedang hamil usia delapan minggu."

"Yang miris, korban usianya masih di bawah umur, masih 12 tahun," tutur dia

Baca Juga: Anak Teddy Pardiyana Ternyata Akan Diberi Warisan oleh Sule Namun Ada Syaratnya: Pasti Nanti Ada Kebagian, Akan Tetapi...

Wulan mengungkapkan, kasus tersebut terbongkar berawal saat orangtua korban curiga lantaran anaknya terlambat datang bulan.

Kemudian, ibu korban juga sempat mendengar cerita dari tetangga bahwa putrinya sering diajak pelaku ke gang sepi yang berdekatan dengan kuburan.

"Akhirnya ibu korban ini tahu dan melaporkan kasus ini ke kepolisian," kata Wulan.

Adapun motif tersangka melakukan perbuatan bejatnya dilandasi karena ingin menyalurkan hasrat birahinya.

Menurut Wulan, pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai tukang becak ini pernah menikah sebanyak dua kali, namun selalu gagal membina rumah tangga."Dia (pelaku) senang saja. Karena dia pernah menikah sebanyak dua kali tetapi selalu bercerai. Gagal membangun rumah tangga," kata Wulan.

"Karena sudah dua kali menikah, secara biologis dia membutuhkan hasratnya tersalurkan. Akhirnya dia mencari mangsa," tutur dia.

Baca Juga: Demi Masa Depan Ribuan Anak Indonesia, SOS Children's Villages Gelar Run To Care 2021 Bareng 900 Pelari Online Dan Offline

Korban dijadikan sasaran karena dianggap lugu dan juga berkebutuhan khusus.

Jadi pelaku berpikir, semua perbuatan yang dilakukannya kepada korban tidak akan dilaporkan.

"Korban memang penyandang disabilitas. Dia tunawicara, tapi bisa bicara meskipun tidak fasih."

"Jadi karena korban dianggap lugu itu, pelaku berpikiran korban tidak akan melapor," ucap Wulan.

Wulan memastikan akan memberikan penanganan dan pendampingan penuh terhadap korban.Unit PPA Polrestabes Surabaya telah bekerja sama dengan Dinas Pengendalian Penduduk, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP5A) dan Dinas Kesehatan Kota Surabaya untuk membantu proses trauma healing dan kesehatan bagi korban serta kandungannya.

"Mulai dari psikologinya terus kesehatan akan diberikan secara maksimal. Trauma healing dan kesehatan itu kami berikan secara maksimal kepada korban," ucap Wulan.

Saat ini, pelaku sudah dijebloskan ke penjara Mapolrestabes Surabaya.

Akibat perbuataannya itu, pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 Jo Pasal 76D dan atau 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

Tersangka terancam hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Editor : Adrie Saputra

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya