Tersangka Baru Kasus Penggelapan Sertifikat Tanah Milik Mendiang Ibu Nirina Zubir Akhirnya Diciduk Polisi

Selasa, 23 November 2021 | 16:09
Kompas TV

Riri Khasmita (kiri) dan Nirina Zubir (kanan).

Suar.ID - Nama Riri Khasmita mendadak menjadi sorotan netizen karena kasus yang menjeratnya.

Tak tanggung-tanggung, dia, suaminya dan sejumlah notaris ternyata terlibat kasus penggelapan sertifikat tanah dengan total kerugian Rp 17 miliar.

Mengutip dari Kompas.tv, Polda Metro Jaya kini menangkap satu lagi tersangka kasus mafia tanah yang menimpa keluarga Nirina Zubir.

Penangkapan tersangka ini dilakukan pada Selasa (23/11/2021) dini hari tadi.

Baca Juga: Ibunya Dimaki-maki Wanita yang Ngaku Anak Jenderal TNI, Netizen Sebut Arteria Dahlan Kena Karma, Ternyata Pernah Sebut Prof Dr Emil Salim 'Sesat' di Masa Lalu

Tersangka adalah seorang Notaris bernama Ina Rosaina, dia diamankan polisi setelah diciduk polisi di sebuah apartemen di Jakarta Selatan.

Polisi menjemput paksa Ina karena telah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan oleh penyidik.

"Untuk notaris Ina Rosaina telah berhasil ditangkap ya, di apartemen Kalibata," kata Kepala Sub Direktorat Harta dan Benda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi, dilansir Tribunnews.com, Selasa (23/11).

"Untuk notaris Erwin Riduan belum ditemukan pada alamat yang dicari."

Baca Juga: Ibunya Dimaki oleh Wanita yang Mengaku Anak Jenderal, Arteria Dahlan Minta Bantuan Panglima TNI dan KSAD Jenderal

Ina Rosaina dan Erwin Riduan sebelumnya dijadwalkan untuk diperiksa di Polda Metro Jaya pada Senin (22/11/2021).

Namun, keduanya tak kunjung hadir untuk dimintai keterangan soal keterlibatannya dalam proses peralihan kepemilikan sertifikat tanah milik ibu Nirina Zubir bernama Cut Indria Martini yang di balik nama oleh mantan ART-nya, Riri Khasmita.

Terdapat enam sertifikat tanah yang beralih kepemilikan, beberapa bahkan dikabarkan sudah dijual ke pihak ketiga.

Riri dan suami yang berhasil menyerobot aset dikabarkan telah membuka bisnis frozen food.

Kasus ini ternyata terjadi sejak tahun 2016.

Sertifikat tanah yang semula beratas nama Cut Indria Martini, ternyata dilakukan proses balik nama oleh Riri Khasmita.

Baca Juga: Sempat Jadi Gelandangan dan Mengemis Demi Menyambung Hidup, Sosok Komedian Yang Wara-Wiri di FTV Ini Akhirnya Menghembuskan Napas Terakhir dengan Kondisi Karier yang Meredup

Diduga Riri Khasmita saat itu menjadi asisten rumah tangga ibu Nirina Zubir telah mengelabui korban dan mengatakana jika dokumen penting itu hilang.

Kini, polisi telah menahan 4 tersangka yakni Riri Khasmita, Endrianto, Faridah (Notaris), dan Ina Rosiana (Notaris) dalam kasus mafia tanah tanah dengan korban keluarga Nirina Zubir.

Para tersangka ini dijerat Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Editor : Adrie Saputra

Sumber : Tribunnews.com, Kompas.tv

Baca Lainnya