Suar.ID - Dua pedagang sayur asal asal Kota Magelang, Jawa Tengah, Lasman (31) dan Wasdiyanto (38) tewas di tangan seorang dukun berinisial IS (57).
Keduanya tewas seusai menenggak air bercampur racun sianida yang sengaja dicampirkan sang dukun.
IS berdalih air tersebut merupakan syarat agar kedua korban bisa menggandakan uang.
Sebelum diracuni, kedua korban berniat menggandakan uang Rp 25 juta kepada IS.
Nahas, keduanya justru meregang nyawa seusai uang jutaan rupiah tersebut.
Wakapolres Magelang, Kompol Aron Sebastian mengatakan kasus ini terungkap setelah jasad kedua korban ditemukan di dalam mobil yang terparkir di Jalan Sukoyoso, Sukomakmur, Kajoran, Rabu (10/11/2021).
"Iya kedua korban mati di dalam mobil tersebut," ungkap Aron, dikutip dari TribunJateng.com, Sabtu (20/11/2021).
Saat ditemukan, Lasman berada di kursi sopir.
Sedangkan Wasdiyanto berada di luar mobil sebelah kiri.
Baca Juga: Bukan Gurauan Semata, Ivan Gunawan Sebut Ayu Ting Ting Nekat Lakukan Hal Mistis: Lo Main Dukun!
Seusai penemuan mayat, warga langsung menghubungi pemilik mobil rental.
"Lalu pemilik rental melaporkan kepada keluarga dan perangkat desa, yang diteruskan ke Polsek Kajoran,” katanya.
Setelah polisi melakukan penyelidikan, ditemukan plastik bening sisi cairan yang berbau mencurigakan.
Kedua korban kemudian diautopsi untuk mengetahui penyebab kematian.
Dati situlah diketahi kedua korban tewas karena racun.
"Tak hanya itu, sampel cairan dalam mulut korban, urine, darah dan lambung korban dengan hasil bahwa semuanya terdapat kandungan sianida,” ungkap Aron.
Berdasarkan pengakuan sejumlah saksi, Lasman terakhir berpamitan akan ke rumah tersangka untuk menggandakan uang.
Uang tersebut merupakan hasil menggadaikan mobil milik Lasman.
"Selain itu korban juga menyerahkan uang Rp25 juta yang menurut pengakuan tersangka diminta untuk didoakan."
Sesampainya di sana, tersangka menuang air mineral ke dalam gelas dan menaburinya dengan bubuk sianida.
Air itu kemudian dipindahkan ke dalam plastik untuk diminum korban di perjalanan.
"Tersangka lalu menyampaikan bahwa air tersebut harus diminum oleh korban sebelum sampai di rumah dan tidak boleh dilihat oleh orang lain," kata Aron.
Menurut Aron, IS meracuni kedua pria itu karena ingin menguasai uang Rp 25 juta.
Kini, IS telah ditangkap dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi mengamankan satu unit mobil, uang tunai Rp 25 juta, dua buah botol air mineral, satu buah botol minuman bersoda.
Lalu, dua buah plastik bening berisi sisa cairan, pakaian korban dan tersangka, tiga unit ponsel, dan satu unit motor matic.
"Tersangka disangka tindak pidana pembunuhan dengan rencana atau pembunuhan, Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati seumur hidup," kata Aron, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (20/11/2021).