Akhirnya Kena Batunya, Gegara Jadikan Istri Yang Omeli Suami Mabuk Jadi Tersangka, 3 Polisi Ini Langsung Dinonaktifkan, Si Jaksa Alami Hal Ini

Rabu, 17 November 2021 | 16:00
TribunBekasi.com

Valencya justru jadi tersangka gegara marahi suami yang pulang ke rumah dalam kondisi mabuk.

Suar.ID -Dijadikannya seorang istri bernama Valencya yang omeli suami karena mabuk sebagai tersangka berbuntut panjang.

Tiga penyidik yang menangani kasus yang masuk kategori kekerasan dalam rumah tangga alias KDRT ini langsung dinonaktifkan.

Sementara itu, jaksa yang mengeluarkan tuntutan kini tengah diperiksa.

Sebenarnya, bagaimana duduk perkara kasus KDRT ini?

Valencya (45) ditetapkan sebagai tersangka gegara mengomeli suaminya yang datang pulang terlambat sambil mabuk.

Valencya juga dintutut satu tahun penjara.

Wanita itu disebut telah melakukan KDRT terhadap suaminya, Chan Yung Ching, saat keduanya masih suami-istri.

Kasus ini berbuntut panjang.

MenurutKepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Erdi A Chaniago, tiga penyidik yang memeriksa Valencya (45) telah dimutasi dan dinonaktifkan.

Sebelumnya, Chan melaporkan Valencya ke Polda Jawa Barat hingga penyidik menetapkan Valencya sebagai tersangka.

"Jadi penyidik yang memeriksa Valencya per hari ini sudah dimutasikan," kata Erdi saat dihubungi, Selasa (16/11/2021).

Dia bilang, mutasi dilakukan dalam rangka evaluasi.

Ada sekitar tiga orang penyidik yang diperiksa Propam Polda Jabar.

Seperti dilapokan Kompas.com, pemeriksaan ketiga penyidik itu berdasarkan perintah langsung Kapolda Jabar Irjen Suntana.

"Ini atas perintah Pak Kapolda dilakukan pendalaman dan pemeriksaan sebagainya. Kemudian dari hasil itu semua, tiga orang tersebut dinonaktifkan. Kemudian dalam rangka evaluasi," ucapnya.

Selain itu, buntuttuntutan satu tahun terhadap Valencya juga mengakibatkan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memutuskan menarik Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

Penarikan ini dilakukan guna memudahkan pemeriksaan fungsional Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) atas perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Valencya.

Kasipenkum Kejati Jawa Barat Dodi Gazali Emil mengatakan, selain Aspidum Kejati Jabar, ada beberapa jaksa lain dari Kejati Jabar dan Kejari Karawang yang diperiksa Jamwas.

Pihak Kejati Jabar akan mengikuti langkah kebijakan Kejagung RI dan menunggu hasil dari pemeriksaan tersebut.

"Kita ikuti langkah yang ditetapkan kejagung," kata Dodi.

Tag

Editor : Moh. Habib Asyhad

Sumber Kompas.com