'Niat Jahat' Disinggung, Sosok Praktisi Hukum Soroti Kejanggalan Pengakuan Sopir Vanessa Angel Soal Mengantuk hingga Sebabkan Kecelakaan

Sabtu, 06 November 2021 | 15:47
Kolase dari Instagram @tubagusjoddy dan @vanessaangelofficial

Sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy disebut bohong saat ngaku ngantuk

Sosok.ID -Kejanggalan pengakuan sopir mobil yang ditumpangi Venaessa Angel dan Bibi Ardiansyah disorot praktisi hukum, Ricky Vinando.

Dalam pengakuannya Tubagus Joddy mengaku mengantuk hingga menyebabkan kecelakaan tunggal itu terjadi pada Kamis, (4/11/2021).

Akan tetapi, bbertolak belakang dengan pengakuan Joddy, warganet berhasil menyimpan bukti bahwa sang sopir masih sempat membuat Insta Story beberapa saat sebelum kecelakaan.

Bahkan sempat beredar video diduga sang sopir tersebut panik saat melihat Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah tewas tergeletak di lokasi kejadian.

Baca Juga: Pipi Bibi Ardiansyah Basah Air Mata, Aksi Vanessa Angel Tak Terduga, sang Istri Pernah Tinggalkan Buku Cara Urus Gala: Ya Allah

Tubagus Joddy diduga kuat mengendarai mobil dengan kecepatan yang sangat tinggi hingga akhirnya mobil Pajero Sport berwarna putih yang dikendarainya membentur beton pembatas jalan tol.

Mobil itu terseret hingga 30 meter. Vanessa Angel yang berada di kursi baris kedua bahkan sampai terpental ke luar mobil.

Berdasarkan rilis yang diterima TribunWow.com pada Jumat (5/11/2021), praktisi hukum Ricky Vinando menyebut bahwa alasan Joddy kelelahan atau mengantuk, sama sekali tidak dapat diterima secara hukum.

Hal tersebut dikarenakan bertolak belakang dengan fakta sebelum terjadinya kecelakaan yaitu berupa video yang di unggah Joddy pada stories Instagramnya sebelum terjadinya kecelakaan fatal tersebut.

Baca Juga: Polisi Tak Temukan Bekas Pengereman Ban Mobil Vanessa Angel

Ricky Vinando pun mendesak agar Joddy segera diperiksa dan difokuskan materinya tentang dugaan menyetir sempat hingga 190 km/jam.

Sang praktisi hukum juga menyoroti dugaan bahwa Joddy sejak awal sudah ada niat mencelakakan mobil Pajero Sport Putih demi konten dan gaya-gayaan di Instagram.

Terbukti kuat dari kecepatan 190 km/jam yang dimasukkan Joddy ke Instagramnya, sehingga tak ada alasan yang bisa membuatnya lolos dari ancaman jerat pidana.

"Penetapan tersangka terhadap Joddy sopir Vanessa Angel dan Bibi harus dilakukan karena berdasarkan fakta hukum, sebelum terjadinya kecelakaan fatal, dia sempat mengendarai mobil di tol dengan kecepatan yang sangat-sangat membayakan nyawa yakni hampir 200 km/jam, tepatnya 190 km/jam.

Baca Juga: Inilah Sosok Tubagus Joddy, Sopir Vanessa Angel yang Kemampuannya Diragukan Ayah Bibi Andriansyah Sejak Awal Bekerja

Jadi sudah ada gambaran mens reanya, niat jahat. Patut diduga udah ga bener sejak awal ya."

"Kemudian juga saat mengemudikan mobil hampir 200 km/jam, Joddy juga masih sempat memvideokan ke arah setir mobil dan angkanya tepat 190 km/jam lalu di unggah ke Instagram Stories, ini kan tanda tanya besar apa motivasinya melakukan itu?", kata Ricky Vinando dalam rilisnya Jumat (5/11/2021).

"Artinya, jelas dia memang memiliki mens rea atau niat menimbulkan kecelakaan dan itu terjadi."

"Jadi nanti tetapkan dia sebagai tersangka pasal kesengajaan menyebabkan kecelakaan lalulintas hingga berakibat Vanessa Angel dan Bibi kehilangan nyawa, jangan sampai keliru pasal, jangan sampai jadi preseden buruk penegakkan hukum lalulintas."

Baca Juga: Sempat Larang Vanessa Angel ke Surabaya, Sosok Ini Sadari Tingkah Tak Biasa Istri Bibi Ardiansyah 3 Hari Sebelum Kepergian

"Karena kasus ini sama sekali tidak ada unsur kelalaian. Kecepatan 190 km/jam di tol adalah petunjuk utama bahwa ini diduga kuat sengaja berniat membuat celaka dan benar terjadi kecelakaan fatal. Joddy bilang ngantuk, ngeblank, kelelahan. Bohong semua itu, alasan yang patut dibuat-buat", tambah Ricky.

Ricky menyebut Jodi dapat dijerat Pasal 311 ayat 5 UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Amgkutan Jalan yang berbunyi:

Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)

"Kecepatan hampir 200 km/jam di tol, ini tanda tanya besar apa motivasinya sampai nekad melakukan hal yang membahayakan nyawa banyak orang di dalam mobil? Dugaan saya demi konten Instagram demi gaya-gayaan ya di Instagram."

"Karena walau sudah sedemikian ngebut tapi dia masih sempat videokan lalu dia upload ke Instagram Story nya, main hp, artinya sangat jelas bahwa ini diduga kuat sopir mengemudikan mobil hingga hampir 200 km/jam di tol adalah diduga sengaja demi gaya-gayan, demi konten Instagram."

"Sekali lagi diduga demi gaya-gayaan demi konten Instagram. Sehingga itu kesengajaan, Pasal 311 ayat 5 UU No. 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ jo Pasal 338 KUHPidana dan atau Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan," tegasnya.

Baca Juga: Ayah Bibi Andriansyah Masih Berat Memaafkan Sopir Vanessa Angel yang Diduga Ugal-ugalan: Nggak Mikir Nyawa Anak Cucu Saya

(*)

Editor : Rina Wahyuhidayati

Sumber : TribunWow

Baca Lainnya