Suar.ID - Praktisi hukum Ricky Vinando buka suara terkait kejanggalan pengakuan sopir Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah, Tubagus Joddy yang mengaku mengantuk.
Pasalnya, satu jam sebelum Tubagus Joddy mengalami insiden kecelakaan, ia sempat membuat Instagram Story namun dihapusnya tepat setelah peristiwa nahas itu terjadi.
Bahkan sempat beredar video diduga sang sopir tersebut panik saat melihat Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah tewas tergeletak di lokasi kejadian.
Baca Juga: Kasih Ibu Sepanjang Masa, Pelukan Terakhir Vanessa Angel Selamatkan Nyawa Gala dari Kecelakaan Maut
Diketahui bahwa Vanessa Angel dan suaminya, Bibi mengalami kecelakaan tunggal di Tol Jombang arah Surabaya Km 672, Kamis (4/11/2021) siang.
Dalam perjalanan yang berujung tragis tersebut pengemudi mobil yaitu Tubagus Joddy diduga kuat mengendarai mobil dengan kecepatan yang sangat tinggi.
Mobil Pajero Sport berwarna putih yang dikendarainya membentur beton pembatas jalan tol.
Mobil itu terseret hingga 30 meter. Vanessa Angel yang berada di kursi baris kedua bahkan sampai terpental ke luar mobil.
Praktisi hukum Ricky Vinando bersuara lantang, dia menyebut bahwa alasan Joddy kelelahan atau mengantuk, sama sekali tidak dapat diterima secara hukum karena telah bertolak belakang dengan fakta sebelum terjadinya kecelakaan yaitu berupa video yang di unggah Joddy pada stories Instagramnya sebelum terjadinya kecelakaan fatal tersebut.
Sehingga dirinya pun mendesak agar dalam waktu dekat setelah pulih, Joddy segera diperiksa dan difokuskan materinya tentang dugaan menyetir sempat hingga di atas 100 km/jam.
Lalu kemudian dijadikan tersangka karena menurut Ricky, sejak awal Joddy diduga kuat sudah ada niat mencelakakan mobil Pajero Sport Putih demi konten Instagram dan gaya-gayaan di Instagram, itu terbukti kuat dari kecepatan mobil yang dimasukkan Joddy ke Instagramnya, sehingga tak ada alasan yang bisa membuatnya lolos dari ancaman jerat pidana.
Diketahui, viral di media sosial video yang memperlihatkan Pajero Sport melaju dengan kecepatan 190km/jam.
Video itu disebutkan milik sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy.
Meski dipastikan kendaraan melaju di atas 100 km/jam berdasarkan olah TKP, polisi masih mendalami kebenaran kecepatan kendaraan yang disopiri oleh Tubagus Joddy, termasuk video viral tersebut.
"Penetapan tersangka terhadap Joddy sopir Vanessa Angel dan Bibi harus dilakukan karena berdasarkan fakta hukum, sebelum terjadinya kecelakaan fatal, dia sempat mengendarai mobil di tol dengan kecepatan yang sangat-sangat membayakan nyawa yakni hampir 200 Km/Jam, tepatnya 190 Km/Jam. Jadi sudah ada gambaran mens reanya, niat jahat. Patut diduga udah ga bener sejak awal ya."
"Kemudian juga saat mengemudikan mobil hampir 200 Km/Jam, Joddy juga masih sempat memvideokan ke arah setir mobil dan angkanya tepat 190 Km/Jam lalu di unggah ke Instagram Stories, ini kan tanda tanya besar apa motivasinya melakukan itu?", kata Ricky Vinando dalam rilisnya Jumat (5/11/2021).
"Artinya, jelas dia memang memiliki mens rea atau niat menimbulkan kecelakaan dan itu terjadi."
"Jadi nanti tetapkan dia sebagai tersangka pasal kesengajaan menyebabkan kecelakaan lalulintas hingga berakibat Vanessa Angel dan Bibi kehilangan nyawa, jangan sampai keliru pasal, jangan sampai jadi preseden buruk penegakkan hukum lalulintas."
"Karena kasus ini sama sekali tidak ada unsur kelalaian. Kecepatan 190 Km/Jam di tol adalah petunjuk utama bahwa ini diduga kuat sengaja berniat membuat celaka dan benar terjadi kecelakaan fatal. Joddy bilang ngantuk, ngeblank, kelelahan. Bohong semua itu, alasan yang patut dibuat-buat", tambah Ricky.
Ricky menyebut Jodi dapat dijerat Pasal 311 ayat 5 UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Amgkutan Jalan yang berbunyi: Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)
"Kecepatan hampir 200 Km/Jam di tol, ini tanda tanya besar apa motivasinya sampai nekad melakukan hal yang membahayakan nyawa banyak orang di dalam mobil? Dugaan saya demi konten Instagram demi gaya-gayaan ya di Instagram."
"Karena walau sudah sedemikian ngebut tapi dia masih sempat videokan lalu dia upload ke Instagram Story nya, main hp, artinya sangat jelas bahwa ini diduga kuat sopir mengemudikan mobil hingga hampir 200 Km/Jam di tol adalah diduga sengaja demi gaya-gayan, demi konten Instagram. Sekali lagi diduga demi gaya-gayaan demi konten Instagram. Sehingga itu kesengajaan, Pasal 311 ayat 5 UU No. 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ jo Pasal 338 KUHPidana dan atau Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan," tegasnya.
Ricky menguraikan argumentasi hukumnya tentang Joddy bisa saja dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan sebagai pasal alternatif.
Karena menurutnya Joddy sudah ada mens rea sejak awal karena diduga kuat Joddy sengaja sempat mengemudikan mobil hingga 190 Km/Jam di tol dan itu diduga sengaja demi konten dan gaya-gayaan di Instagramnya.
"Soal motifnya jelas ya, diduga atau sangat patut diduga kuat lakukan itu demi konten dan gaya-gayaan di Instagram sehingga diduga membuatnya sampai lupa diri hingga berakibat fatal, Vanessa dan Bibi kehilangan nyawa, dia diduga sangat menikmati sekali proses merampas nyawa Vanessa Angel dan Bibi karena sudah lupa diri akibat main hp sambil ngebut 190 Km/Jam."
"Kalau tidak ada ada niat menghilangkan nyawa, pertanyaan besarnya, mengapa sempat sampai 190 Km/Jam di tol dan sambil main hp, buat konten lalu diupload ke stories Instagram?? Jika tak ada niat itu, pastinya hanya 80-100 Km/Jam di tol luar kota dan tak akan terjadi kecelakaan tunggal kemarin."
"Dia juga hapus video di Instagramnya setelah kecelakaan fatal terjadi bahkan komentar-komentar di Instagramnya dia hapus juga, padahal Vanessa Angel tewas mengenaskan di tengah jalan akibat terlempar dari dalam mobil tapi dia masih bisa dengan berpikir sangat jernih main hp dan hapus video 190 Km/Jam dan banyak komentar di salah satu postingan di Instagramnya, artinya dia punya itikad yang sangat buruk yaitu menghilangkan bukti. Tapi jejak digital tak akan pernah bisa hilang!," tambah Ricky.
"Kepada Dirlantas Polda Jatim atau Kasatlantas Polres Jombang, terapkan pasal kesengajaan, bila perlu pasal pembunuhan juga sebagai alternatif ya, jangan pasal kelalaian karena fakta hukumnya hampir 200 Km/Jam di tol dan itu secara hukum lalulintas telah masuk ke dalam kategori kesengajaan dan tak bisa lagi dianggap kelalaian."
"Jadi alasan Joddy ngantuk atau kelelahan, abaikan saja. Jadi, bisa dibayangkan saat mengendarai mobil dengan kecepatan tinggi 190 Km/Jam, masih bisa main hp disinilah kesengajaannya, jelas itu, padahal harusnya main hp nanti bisa saat di rest area, ini sudah ngebut parah 190 Km/Jam tapi main hp ya niat banget membunuh orang lain itu namanya."
"Karena konsentrasi pasti buyar mendadak ditambah bisa membuka Instagram lalu memvideokan ke arah setir mobil artinya jelas ini, tak ada ngantuk atau lelah, karena kalau ngantuk atau lelah tak akan sampai 190 Km/Jam kayak orang mabuk, perlu periksa juga urinenya darahnya, rambutnya apakah ada mengkonsumsi obat-obatan terlarang narkotika, psikotropika atau berada dibawah pengaruh minuman alkohol dan turunannya? Periksa juga apakah Joddy memiliki SIM dan STNK?"
"Jadi kasus ini sama sekali tidak ada unsur kelalaian tapi kesengajaan membuat kecelakaan dan menghilangkan nyawa Vanessa Angel dan motif ngebut ugal-ugalan di jalan tol adalah diduga demi gaya-gayaan demi kontennya di Instagram.", tandas Ricky.
Dijelaskan Ricky bahwa batas kecepatan mobil atau kendaraan di jalan tol dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah No 79 tahun 2013 tentang jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4.
Aturan itu juga diperkuat Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4 pada pasal 23 ayat 4.
Dalam peraturan itu disebutkan bahwa batas kecepatan di jalan tol yaitu 60 hingga 100 kilometer per jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.
Dalam aturan tersebut tertulis bahwa batas kecepatan di jalan bebas hambatan atau tol paling rendah 60 Km/Jam hingga 100 Km/Jam.
Terdapat perbedaan kecepatan kendaraan di jalan tol dalam kota dan jalan tol luar kota.
Kecepatan mobil di jalan tol dalam kota minimal 60 Km/Jam dan maksimal 80 Km/Jam.
Kemudian untuk berkendara di tol luar kota yakni minimal 60 Km/Jam dan maksimal 100 Km/Jam.