Capek-capek Kerja Keras Banting Tulang, Istri Pria Ini Malah Tercidu Asyik Berhubungan Intim dengan Pria Tua Bangka di Ladang

Jumat, 05 November 2021 | 17:37
Tribunnews

Ilustrasi selingkuh di ladang.

Suar.ID - Seorang suami syok berat saat tahu video istrinya telah berhubungan intim dengan kakek tua bangka di ladang tebu.Dilansir dari laman Nakita.ID, seorang pria berinisial BJ (55) melaporkan istrinya berinisial NS (42) ke polisi setelah melihat video sang istri berhubungan badan dengan kakek B (67).Suami tahu adegan tak senonoh istri dan kakek tersebut setelah tetangga merekam secara diam-diam.

Baca Juga: dr. Tirta Ngamuk ke Sopir Vanessa Angel karena Terkesan Ingin Berusaha Menyelamatkan Diri dari Jerat Hukum dengan Lakukan 2 Hal IniDilansir melalui Tribunnews.com, fakta mengenai kasus ini mulai terungkap satu persatu.Kisah tidak biasa ini bermula ketika B yang menuju ladang tebunya di Nagari, Matua Hilia, Kecamatan Matur, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, pada Sabtu 13 Juli 2019 lalu.Tak lama kemudian, NS mengikuti pria paruh baya tersebut dari belakang.

Baca Juga: Seolah Sudah Firasat, Bibi Ardiansyah Terang-terangan Mengaku Mau Ikut Mati Saja Kalau Vanessa Angel Mati: Gala Kan Sudah Dapat Warisan Dari Asuransi Kita, Cukuplah

Tetangga yang menjadi saksi, mengikuti dua orang tersebut lantas merekam aksi keduanya melakukan perzinahan.Saksi sempat mendatangi dua pelaku perzinahan tersebut dan menunjukkan bukti videonya telah melakukan perbuatan tak senonoh, kemudian B serta NS yang kaget langsung melarikan diri.Selanjutnya, tetangga yang melakukan perekaman tersebut mendatangi BJ untuk memberitahukan kejadian tersebut.

BJ yang melihat video istrinya berhubungan intim dengan B kemudian langsung histeris dan syok.Karena merasa tidak terima, sang suami melaporkan istrinya dan B ke Mapolsek Matur pada 18 Juli 2019.Setelah pelaporan tersebut, kedua orang pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, NS dan B diamakan oleh polisi.

Baca Juga: Chord Kunci Gitar Kangen Dari Dewa 19, Cocok Buat Kamu Yang Rindu Sama Pacar Di Kampung

Hal tersebut dijelaskan oleh Humas Polres Agam Aiptu Sapta Beni."Polisi yang menerima laporan langsung melakukan tindakan penangkapan terhadap dua tersangka pada Jumat 19 Juli lalu.""Saat ini, kedua tersangka menjalani pemeriksaan di Mapolsek Matur," kata Beni.

NS dan B yang tertangkap basah melakukan hubungan intim tanpa ikatan pernikahan ini pun terancam hukuman pidana.Mereka dijerat dengan pasal UU 284 KUHP tentang tindak pidana perzinahan dengan ancaman sembilan bulan penjara.

Tag

Editor : Adrie Saputra

Sumber Tribunnews.com, nakita.grid.id, GridPop.ID