Suar.ID -Institusi kepolisian kembali tercoreng oleh ulah salah satu anggotanya.
Kali ini giliran Iptu Eko Julianto yang terciduk pesta narkoba di sebuah hotel di Surabaya, Jawa Timur.
Tak hanya itu, Iptu Eko Julianto juga sempat membooking mahasiswi cantik bernama Chinara Christine Selma.
Begini kesaksian Chinara Christine seperti dilansir Tribun Manado:
Tiga anggota polisi digerebek di sebuah hotel di Surabaya dalam kasus narkoba.
Chinara Christine sendiri masih berstatus sebagai saksi.
Wanita kelahiran Kalimantan itu pun dihadirkan dalam persidangan.
Chinara Christne mengaku, dia dibayar dan terpaksa mengonsumi narkoba karena tuntutan profesionalisme kerja, Kamis (28/10).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jatim, Rahmad Hari Basuki menghadirkan saksi Chinara Christine yang berada di kamar hotel bersama ketiga terdakwa.
Mereka diringkus olehAnggota Paminal dan DIV Propam Mabes Polri.
Saksi Chinara Christine yang berstatus mahasiswi dalam keterangannya mengaku bekerja freelance untuk biaya kuliahnya.
Dia mengaku mendapat tawaran pekerjaan dari temannya, Alex, untuk menemani tamunya dari Jakarta yang datang ke Surabaya.
"Saya dapat chatting dari Alex. Ada polisi dari Jakarta mau datang ke Surabaya ingin diservis (menemani di kamar) tak lama kemudian Pak Eko menghubungi saya," ucapnya.
Rahmad Hari Basuki meminta lebih detail.
Chinara Christine dirinya dihubungi terdakwa Eko untuk datang di Hotel Midtown Surabaya sekitar pukul 22.00 WIB.
Sesampainya di kamar 1701, Chinara Christine disodori narkoba jenis ekstasi.
"Jadi begitu saya datang (dalam kamar) saya langsung dikasih ekstasi," ungkap Chinara.
Chinara Christine mengaku tidak mungkin menolak karena terdakwa Iptu Eko Julianto mengancam akan membatalkan transaksi bookingnya.
"Tidak mungkin saya menolaknya, karena keprofesionalan pekerjaan. Dan kalau saya menolak Pak Eko pasti membatalkan saya," ucapnya.
Terkait fee yang diterima dari terdakwa, saksi memastikan jumlahnya fantastis.
"Saya dibayar Rp 11 juta. Tapi saya gak tau kalau ternyata di situ ada party (pesta sabu)," jawab Chinara.
Chinara menjelaskan lebih lanjut detik-detik penggerebekan yang dilakukan Paminal dan DIV Propam Mabes Polri di kamar 1701, tempat berlangsungnya pesta narkoba tersebut.
"Saya berada di ruang tengah, Pak Eko dan Pak Sudidik berada di dalam kamar, sementara Pak Agung waktu itu turun ke lobi untuk ambil minum," katanya.
"Dan terjadi penggerebekan."
Setelah dilakukan penggeledahan, anggota Paminal dari Mabes Polri menemukan barang bukti pil ekstasi.
"Saya sempat ditunjukan barang bukti pil ekstasi. Dan saya cek urine hasilnya positif," pungkas Chinara.
Atas keterangan saksi Chinara Christine tersebut, terdakwa Eko Julianto menanggapi bahwa keterangan saksi tidak sepenuhnya benar.
Namun karena alat komunikasi yang digunakan sidang secara online tersebut suaranya tidak jelas, ketua majelis hakim Johanis Hehamony meminta terdakwa menuangkan dalam pledoi.