Terlalu! Anak Pedangdut Legendaris Rhoma Irama Dijebloskan Lagi ke Bui Lantaran Kasus Narkoba, Ridho Rhoma Kini Divonis 2 Tahun Penjara

Sabtu, 30 Oktober 2021 | 07:00
Tribunnews/Herudin

Ridho Rhoma dihadirkan saat rilis penyalahgunaan narkoba di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (8/2/2021).

Suar.ID- Bak jatuh ke lubang yang sama, Ridho Rhoma kini harus menerima kenyataan vonis kurungan penjara selama 2 tahun.

Padahal di tahun 2017 lalu, putra dari pedangdut H. Rhoma Irama ini sudah terjerat kasus serupa.

Dilansirkompas.com, Ridho Rhoma sempat bebas pada tanggal 25 Januari 2018, namun hukumannya diperpanjang atas kasus pidana hingga di bulan Januari 2020.

Seolah tak cukup kenyang menjalani masa hukuman di balik jeruji besi, anak pedangdut kondang ini kembali berulah.

Alih-alih memperbaiki diri setelah bebas dan menjauhkan diri dari obat-obatan terlarang, Ridho Rhoma malah kembali tertangkap menggunakan narkoba.

Baca Juga: Lega! Setelah Jalani Rehabilitasi 4 Bulan, Anji Akhirnya Dinyatakan Bebas dan Dijemput Wina Natalia, Pengakuan Sang Kakak: Dia Rehat Dulu

Kompas.com

Ridho Rhoma terjerat kasus narkoba lagi

Seperti yang dikutip dariTribun Seleb,Ridho Rhoma kembali divonis dua tahun penjara lantaran kasus penyalahgunaan narkotika.

Keputusan ini dijatuhkan setelah vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara per tanggal 21 September 2021.

Status Ridho Rhoma sendiri sudah menjadi narapidana.

"Memang (statusnya) sudah narapidana. Sudah dieksekusi oleh kejaksaan dalam pidana hukuman penjara 2 tahun," kata Rika seperti yang dikutip dari Tribun Seleb, Kamis (28/10/2021).

Saat ini Ridho Rhoma sedang menjalani masa hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur pada Kamis (28/10/2021) sore.

Baca Juga: Sempat Terjerat Narkoba, Medina Zein kini Ngaku dapat Perlakuan KDRT di Depan Umum dari Lukman Azhari, Ayu Azhari Langsung Bongkar Tabiat Asli Sang Adik: Banyak Masalah

Tak disebutkan secara detil di mana kali ini Ridho Rhoma tertangkap lagi oleh petugas ketika sedang menikmati benda terlarang ini.

Pada kasus sebelumnya, pria berusia 32 tahun ini ditangkap di kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat.

Ia akhirnya dibebaskan secara bersyarat di awal tahun Januari 2020 dan akhirnya harus terjebak di kesalahan yang sama untuk yang ke sekian kali.

Instagram / @ridho_rhoma
Instagram / @ridho_rhoma

Ridho Rhoma

Seperti yang disampaikan oleh petugas, Muhamad Ridho Irama positif menggunakan amphetamine.

Kini, Ridho Rhoma harus menjalani kehidupannya selama dua tahun ke depan di balik jeruji besi lagi.

Baca Juga: Menyesali Perbuatannya di Masa Lalu Usai Ditangkap Atas Kasus Narkoba dan Pernah Jadi Simpanan Pejabat Korup, Vitalia Sesha Kini Selektif Pilih Teman Bergaul

Tag

Editor : Moh. Habib Asyhad

Sumber Kompas.com, Tribun Seleb