Suar.ID- Bak jatuh ke lubang yang sama, Ridho Rhoma kini harus menerima kenyataan vonis kurungan penjara selama 2 tahun.
Padahal di tahun 2017 lalu, putra dari pedangdut H. Rhoma Irama ini sudah terjerat kasus serupa.
Dilansirkompas.com, Ridho Rhoma sempat bebas pada tanggal 25 Januari 2018, namun hukumannya diperpanjang atas kasus pidana hingga di bulan Januari 2020.
Seolah tak cukup kenyang menjalani masa hukuman di balik jeruji besi, anak pedangdut kondang ini kembali berulah.
Alih-alih memperbaiki diri setelah bebas dan menjauhkan diri dari obat-obatan terlarang, Ridho Rhoma malah kembali tertangkap menggunakan narkoba.
Seperti yang dikutip dariTribun Seleb,Ridho Rhoma kembali divonis dua tahun penjara lantaran kasus penyalahgunaan narkotika.
Keputusan ini dijatuhkan setelah vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara per tanggal 21 September 2021.
Status Ridho Rhoma sendiri sudah menjadi narapidana.
"Memang (statusnya) sudah narapidana. Sudah dieksekusi oleh kejaksaan dalam pidana hukuman penjara 2 tahun," kata Rika seperti yang dikutip dari Tribun Seleb, Kamis (28/10/2021).
Saat ini Ridho Rhoma sedang menjalani masa hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur pada Kamis (28/10/2021) sore.
Tak disebutkan secara detil di mana kali ini Ridho Rhoma tertangkap lagi oleh petugas ketika sedang menikmati benda terlarang ini.
Pada kasus sebelumnya, pria berusia 32 tahun ini ditangkap di kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat.
Ia akhirnya dibebaskan secara bersyarat di awal tahun Januari 2020 dan akhirnya harus terjebak di kesalahan yang sama untuk yang ke sekian kali.
Seperti yang disampaikan oleh petugas, Muhamad Ridho Irama positif menggunakan amphetamine.
Kini, Ridho Rhoma harus menjalani kehidupannya selama dua tahun ke depan di balik jeruji besi lagi.