Suar.ID - Deddy Corbuzier baru-baru ini disomasi oleh Perkumpulan Profesi Pekerjaan Sosial (Propeksos) karena salah satu konten podcast-nya dianggap berpotensi mengandung penghinaan profesi pekerja sosial.
Propeksos mengaku hanya ingin Deddy Corbuzier melakukan evaluasi dan klarifikasi perihal istilah pekerja sosial yang disamakan dengan penyapu jalan tol.
Dalam podcast yang bersama dengan Nikita Mirzani, saat itu Deddy membicarakan kemungkinan selebgram Rachel Vennya dikenai sanksi jadi pekerja sosial setelah kabur dari karatina kesehatan.Melansir dari Instagram pribadinya, Deddy akhirnya buka suara setelah disomasi oleh Propeksos.
Baca Juga: Penuhi Panggilan, Rachel Vennya Terciduk Kendarai Mobil Plat RFS yang Biasa Dipakai Eselon 1 ke Polda, Sosok ini Pun Pertanyakan, Polisi Selidiki!Sempat cekcok di media sosial setelah menantang Propeksos maju ke jalur hukum, kini Deddy menyebut bahwa somasi yang dilayangkan pada dirinya telah dicabut.
"Gue mau bahas tentang somasi yang kemarin, yang sudah dibatalkan oleh asosiasi tersebut ya," kata Deddy di akun Instagram @mastercorbuzier, Kamis (21/10/2021).
Deddy sendiri telah menyampaikan permintaan maaf lantaran tidak tahu bahwa menurut UU Nomor 14 tahun 2019 tentang Pekerja Sosial, pekerja sosial merupakan pekerjaan profesional.
"Iya... Maaf ya saya minta maaf... Salah ternyata pekerja sosial adalah pekerja profesional," tulis Deddy.Namun Deddy juga mengatakan bahwa bukan dirinya yang mengatakan bahwa pekerja sosial disamakan dengan menyapu jalan tol, melainkan Nikita Mirzani.
Namun Deddy pun tetap akan membela Nikita bila dia yang disomasi.
"Yang ngomong tukang sapu jalan tol @nikitamirzanimawardi_172 tapi yang loe somasi.. Gue.. Kan lucu... Walau gue tetap akan bela nikita sih..," tulisnya.
Deddy juga menerangkan bahwa sejatinya somasi adalah langkah pertama membawa kasus ke jalur hukum.
Ia menyebut bahwa melaporkan perkara penghinaan nama baik, yang mana sempat disebutkan oleh Propeksos di somasi pertama, tidak bisa dilakukan oleh suatu kelompok."Somasi itu adalah langkah pertama menuju jalur hukum, makannya saya tantang balik, langsung aja ke jalur hukum," ujar Deddy.
"Ini eduksi buat kalian, asosiasi atau lembaga itu tidak ada delik hukumnya."
"Ketika melaporkan tentang penghinaan nama baik atau kerusakan nama baik, itu tidak ada delik hukumnya. UU ITE itu harus digabungkan dengan KUHP 310, nah 310 itu ya, ini edukasi buat kalian, itu harus nama seseorang," tutur dia.
Deddy lantas meminta Propeksos agar lebih mempersiapkan diri ketika hendak melakukan sesuatu, termasuk melayangkan somasi pada dirinya."Kalau kalian mau melakukan sesuatu tuh pikir-pikir dulu, pelajari dulu juga," tegas Deddy.
Lebih lanjut, Deddy berharap masyarakat Indonesia tidak jadi bangsa yang mudah tersinggung.
Pasalnya, sikap tersebut dianggap sebagai jalan menuju kehancuran.
"Kalau segala sesuatu cepat tersinggung tanpa memahami konteksnya, hancur bangsa kita ini."
"Orang berkarya enggak bisa, mau ngomong enggak bisa, gara-gara apa?"
"Gara-gara orang yang mudah tersinggung dan ingin pansos (panjat sosial)," kata dia.