Suar.ID - Seorang pria berinisial YY (52), yang tinggal di komplek Pasar Kasih Kelurahan Naikoten I, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), diciduk oleh aparat kepolisian setempat.
Dia diciduk karena memerkosa EM (16), siswi kelas 3 sebuah SMP di Kota Kupang.
"Korban diperkosa pelaku di tempat kos pelaku di kompleks Pasar Naikoten," ungkap Kapolsek Oebobo AKP Joni FM Sihombing kepada sejumlah wartawan, Rabu (13/10/2021) petang.
Baca Juga: Lontarkan Kata-kata Kasar Saat Diberhentikan karena Tak Pakai Helm, Pemotor Ini Dihajar Oknum Polisi yang Habis Kesabarannya, Netizen: Nyolot sih!Kasus pemerkosaan itu, lanjut Joni, bermula ketika EM ingin memiliki ponsel seperti rekannya yang lain.
Namun EM tidak memiliki uang yang cukup untuk membeli ponsel, sehingga dia pun berusaha mencari uang.
Pelaku YY yang mengetahui korban sedang butuh uang, lalu menghubunginya melalui media sosial.
Baca Juga: Jadi Cerai Nggak Sih? Celine Evangelista Mesra Lagi Bareng Stefan William Terekam Kamera
"Saat menghubungi korban, pelaku menjanjikan akan memberikan uang Rp 20 juta atau handphone kepada korban dengan syarat korban harus mengikuti kemauan YY," ungkap Joni.
Dari hasil komunikasi pada Sabtu (9/10/2021) malam, YY dan korban bertemu di depan hotel Silvia Kelurahan Naikoten I.YY mengajak korban ke kamar kos di kompleks Pasar Kasih.
Di dalam kamar kos, YY kemudian membujuk korban dan memerkosanya.
"Sekitar satu jam YY memerkosa korban di kamar kos korban," ujar Joni.
Usai menyetubuhi korban, pelaku YY mengantar pulang korban namun tidak memberikan uang sesuai yang dijanjikan.
"YY hanya berjanji akan memberikan uang atau handphone ke korban pekan depan."
"Tidak disebutkan berapa uang yang akan diberikan serta apakah handphone yang dijanjikan adalah handphone baru atau lama," ujarnya.
Adanya bercak darah pada pakaian korban membuat orangtuanya curiga saat korban pulang rumah.
Korban akhirnya mengaku telah diperkosa pelaku.Keluarga korban kemudian melaporkan kasus ini ke polisi di Polsek Oebobo.
Dari hasil pemeriksaan diketahui kalau YY yang juga seorang pedagang pernah menikah, namun sudah bercerai dengan istrinya.
Korban juga sudah menjalani visum dan diperiksa penyidik PPA Polsek Oebobo.
YY sendiri sudah ditahan di Rutan Polsek Oebobo sejak awal pekan ini hingga 20 hari ke depan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.