Akhirnya Terungkap! Ternyata Ini Penyebab Pinjol Ilegal Tumbuh Sangat Subur di Indonesia

Jumat, 15 Oktober 2021 | 18:48
Kompas

Polda Metro Jaya membongkar pinjol ilegal di Ruko Crown Blok C1-C7, Green Lake City, Tangerang, pada Kamis (14/10/2021).

Suar.ID - Zaman sekarang istilah pinjaman online (pinjol) di Indonesia sudah tidak asing lagi.

Sayangnya banyak masyarakat menjadi korban pinjol ilegal.

Namun kini pihak kepolisian mulai bergerak karena pinjol ilegal ini membuat resah.

Melansir dari Kompas.com, pihak kepolisian menggerebek perusahaan pinjol ilegal bernama PT Indo Tekno Nusantara (ITN) yang kemudian ramai menjadi perbincangan publik bahkan masuk dalam daftar terpopuler di Google Trends pada 15 Oktober 2021.

Perusahaan pinjol ilegal PT ITN di Cipondoh, Kota Tangerang disebut kerap mengancam kliennya dengan mengirimkan konten berbau pornografi.

Baca Juga: Bukannya Buntung Malah Makin Untung, Tafsir Mimpi Gigi Copot Nggak Melulu Jadi Pertanda Buruk Lho!

Ancaman yang sadis dilakukan oleh pihak pinjol ilegal agar peminjam uang segera melunasi hutangnya.

Sayangnya waktu pelunasan pinjol ini terbilang sangat singkat dan bahkan bunganya juga tidak masuk akal.

Tak hanya itu, perusahaan juga mengancam kliennya dengan mendatangi secara langsung.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, PT ITN mengoperasikan sebanyak 13 aplikasi pinjol, dengan tiga di antaranya legal dengan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan 10 aplikasi lainnya ilegal yang tak terdaftar di OJK.

Lantas, mengapa pinjol ilegal ini masih marak di masyarakat?

Baca Juga: Awas Nyesel Sejadi-jadinya Kalau Baru Tahu Sekarang, Minyak Kayu Putih Ternyata Punya 5 Khasiat Penting untuk Kesehatan

Tanggapan OJK Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK Tongam L Tobing mengatakan, sejauh ini pihaknya telah menghentikan setidaknya 3.515 entitas pinjol ilegal.

Namun tidak dipungkiri, masih banyak penawaran pinjol ilegal di masyarakat.

"Sampai dengan Oktober 2021, OJK melalui SWI telah menghentikan dan memblokir 3.515 entitas pinjol ilegal. Namun benar bahwa penawaran pinjol ilegal tetap marak," ujar Tongam saat dihubungi Kompas.com, Jumat (15/10/2021).Penyebab pinjol ilegal marak Tongam menjelaskan, maraknya pinjol ilegal di masyarakat dapat disebabkan oleh dua hal, yaitu: sisi pelaku dan korban.

Dari sisi pelaku, pinjol ilegal dapat dikarenakan kemudahan membuat aplikasi, situs, atau website.

"Lokasi server banyak ditempatkan di luar negeri," tambah dia.

Sementara dari sisi masyarakat, tingkat literasinya masih rendah.

Baca Juga: Kembali Bikin Heboh Warganet, Kini Gisel Buat Video Bareng Anya Geraldine, Kompak Lenggak-lenggokkan Tubuhnya, Wah Apa Nih?

Sebelum melakukan pinjaman secara online, masyarakat tidak melakukan pengecekan legalitas dan terbatasnya pemahaman terhadap pinjol.

Masyarakat dapat melakukan pengecekan pinjol melalui website OJK, sehingga dapat mengetahui legalitasnya.

Di sisi lain, pelaku mengalami kesulitan keuangan, seperti penghasilan nasabah tidak cukup.

"Nasabah sengaja tidak membayar dan melakukan 'gali lubang tutub lubang' hutang," tutur dia.Imbauan OJK Tongam mengimbau masyarakat agar sangat berhati-hati dan jangan sekali-kali mengakses pinjaman online ilegal.

Bagi masyarakat yang terjerat pinjol ilegal, dapat melaporkan ke SWI melalui email waspadainvestasi@ojk.go.id.

"(Pinjaman online) untuk kami blokir," ujar dia.

Sedangkan masyarakat yang sudah dirugikan dengan teror atau intimidasi agar segera melaporkan ke polisi.

Editor : Adrie Saputra

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya