Suar.ID -Masih Nekat Jiplak Warkop DKI, Warkopi bisa Terancam Penjara 4 Tahun.
Indro dan Lembaga Warkop DKI meminta agar tak ada kegiatan komersialisasi dari Warkopi sebelum adanya itikad baik ke mereka.
Memang, komedian senior Indro Warkop secara terbuka menyatakan sikap keberatannya dengan gaya trio anak muda yang meniru gaya jenaka Warkop DKI.
Trio anak muda tersebut saat ini dikenal dengan nama Warkopi.
Baca Juga: Waduh, Indro Blak-blakkan Sebut Warkopi Tak Punya Etika: Mereka Seolah-olah menjadi Grup Kami
Warkopi menjadi viral karena penampilan mereka mirip sekali dengan gaya trio Warkop DKI di masa muda, yakni Dono, Kasino dan Indro sendiri.
Sayangnya, mereka ternyata belum izin kepada pihak Warkop DKI.
Indro mengklaim nama Warkop DKI kini sudah menjadi merek yang dilindungi undang-undang dan tercatat negara dan memiliki Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) yang harus dijaga baik.
"Warkop DKI ada HAKI dan secara hukum, kami dilindungi."
"Warkop ini keluarga, punya soul," kata Indro Warkop dalam obrolan virtual dengan awak media, Senin (20/9/2021).
"Saya bicara etika. Mereka seolah-olah menjadi grup kami," ujar Indro Warkop, satu-satunya personel asli Warkop DKI yang masih hidup.
"Kalau kami tidak punya HAKI, apapun yang mereka lakukan itu tidak apa-apa," kata Indro Warkop.
"Tapi kami punya HAKI dan ada perusahaan yang memiliki hak eksklusif Warkop DKI," lanjutnya.
Indro membandingkap etika Warkopi ini dengan acara Asli Apa Palsu (Asal).
Saat membuat program tayangan ASAL di SCTV beberapa tahun lalu, presenter kondang Helmi Yahya juga minta izin ke Indro Warkop.
Kala itu Helmi Yahya mendatangkan orang yang mirip Indro Warkop di program Asal.
"Helmi Yahya minta izin sama saya untuk menampilkan orang tersebut di Asal."
"Dia punya etika," jelas Indro Warkop.
Sementara Warkopi tidak melakukan hal seperti yang pernah dilakukan Helmi Yahya.
Indrodjojo Kusumonegoro atau akrab disapa Indro Warkop sesali perlakuan manajemen Warkopi yang memanfaatkan tiga orang remaja yang mirip dengan personil Warkop DKI yakni Dono (Alm), Kasino (Alm), dan Indro.
Ia menyayangkan pihak manajemen mengkormesilkan tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada dirinya ataupun Lembaga Warkop DKI.
Namun Indro tak ingin menyalahkan tiga orang yang mirip dengan personil Warkop DKI.
Indro Warkop ingin melihat niat baik para personel Warkopi dan manajemennya untuk menyelesaikan masalah tersebut.
"Tunjukkan niat baik dan berhenti pakai nama Warkop DKI dari televisi atau kegiatan di YouTube," ucap Indro Warkop.
Apabila Warkopi dipidanakan karena meniru Warkop DKI, mereka bisa dikenakan denda paling banyak senilai Rp 2 miliar atau penjara maksimal selama 4 tahun.
Demikian dikatakan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Freddy Harris, saat jumpa pers virtual, Senin (27/9/2021).
Hal ini dikarenakan, Warung Kopi Dono Kasino Indro (Warkop DKI) sudah mendaftarkan merek mereka di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada 21 Januari 2004 silam.
Maka itu, setiap pihak yang menggunakan merek Warkop DKI harus meminta izin ke DJKI dan pihak Warkop DKI.
Apabila tidak, dapat dikenakan hukuman pidana sesuai Undang-Undang yang berlaku.
"Grup Warkopi sendiri tidak tercatat memiliki pendaftaran merek, apabila merujuk kepada ketentuan Pasal 100 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2016,"
"Karena itu, Warkopi dapat dipidana dengan penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp 2 Miliar," kata, Dirjen KI Freddy Harris, melansir Tribunnews.
Pasal 100 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2016 disebutkan bahwa ‘Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.'
Freddy Harris membeberkan bahwa Warkop DKI telah menguasai merek itu dengan nomor agenda IDM000047322, IDM000551495, IDM000557440, IDM000557441.
Keempat merek tersebut secara eksklusif mengkomersilkan jasa-jasa hiburan, penyediaan latihan, penyewaan lahan olahraga, sarana olahraga dan aktivitas kebudayaan, jasa-jasa group hiburan atau pendidikan, penerbitan buku, jasa jasa pendidikan, produksi film, penyelenggaraan pameran untuk tujuan kebudayaan dan pendidikan.
Sementara itu dari kacamata pelindungan ciptaan, Warkopi juga berpotensi melanggar hak cipta apabila mereka membuat cerita dan penampilan dalam suatu media, atau dalam bentuk film dengan mengambil skenario dari film-film komedi yang telah ada sebelumnya.
"Potensi pelanggaran hak cipta lainnya yaitu Warkopi membuat suatu ciptaan berupa video/film dengan melakukan lipsing/dubbing dari suara asli Warkop DKI (pelanggaran hak moral atas karya pertunjukkan)."
"Penggunaan foto dari personil Warkop DKI untuk didampingkan dengan Warkopi atas kemiripan mereka dengan tujuan adanya pemanfaatan ekonomi atau keuntungan ekonomi," pungkas Freddy.