Punya Posisi Mentereng Sebagai Wakil Ketua DPR RI Dan Hartanya Capai 100 Miliar, Azis Syamsuddin Masih Saja Korupsi, Dijemput KPK Sebagai Tersangka Kasus Suap Ke Penyidik KPK

Minggu, 26 September 2021 | 18:16
KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO

Azis Syamsuddin, Wakil Ketua DPR RI yang berasal dari Partai Golkar, ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi. Hartanya mencapai 100 miliar.

Suar.ID -Satu lagi pejabat tinggi di Indonesia tersandung kasus korupsi.

Dialah Azis Syamsuddin, Wakil Ketua DPR RI yang berasal dari Partai Golkar.

Azis Syamsuddin ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pada Sabtu (25/9) dini hari.

Selain punya posisi politik yang mentereng, Azis Syamsuddin juga punya kekayaan yang fantastis.

Nilainya mencapai 100 miliar lebih.

Dari mana ya harta kekayaan sebanyak itu?

Politikus Partai Golkar itu menjadi tersangka dugaankorupsi pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah.

Azis diduga memberi uang pelicin sebesar 3,1 miliar kepada penyidik KPKStepanus Robin.

Uang itu diberikan Azis kepada Robin untukmengurus perkara di Lampung Tengah yang menyeret namanya dan kader Partai Golkar lainnya, yaitu Aliza Gunado, yang tengah diselidiki KPK.

Menurut situsweb elhkpn.kpk.go.id milik KPK, Azis terakhir kali melaporkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) pada 22 April 2021 untuk laporan periodik tahun 2020.

Di situ Azis Syamsudin diketahui punya total harta kekayaan sebanyak Rp100.321.069.365.

Dia memiliki tujuh bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Jakarta Selatan dan Bandar Lampung senilai Rp89.492.201.000.

Mario/Man

Azis Syamsuddin, Wakil Ketua DPR RI yang berasal dari Partai Golkar, ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi. Hartanya mencapai 100 miliar.

Tak hanya itu, Azis juga punya sejumlah kendaraan mewah hingga sepeda motor Harley Davidson dengan total Rp3.502.000.000.

Harta bergerak lain yang dimiliki Azis senilai Rp 274.750.000.

Dia juga memiliki kas dan setara kas sebesar Rp 7.052.118.365.

Dalam LHKPN-nya, ketua Komisi III DPR RI periode 2014-2019 ini tidak tercatat memiliki utang.

Sehingga, total kekayaannya mencapai Rp 100.321.069.365.

Untuk kepentingan penyidikan kasus ini, KPK menahan Azis selama 20 hari pertama, terhitung mulai 24 September 2021 sampai 13 Oktober 2021, di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan.

Atas perbuatannya, Azis disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kolase GridOto.com
Kolase GridOto.com

Azis Syamsuddin, Wakil Ketua DPR RI yang berasal dari Partai Golkar, ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi. Hartanya mencapai 100 miliar.

Tag

Editor : Moh. Habib Asyhad