Dendam Karena Dilarang Tidur Di Masjid, Inilah Foto Tampang Pembakar Mimbar Masjid Raya Makassar Yang Tersebar Luas, Jusuf Kalla Sampai Turun Tangan

Minggu, 26 September 2021 | 17:17
Facebook

Inilah tampang pembakar mimbar Masjid Raya Makassar beredar luas.

Suar.ID -Warga sekitar Masjid Raya Makassar, Sulawesi Selatan, heboh.

Bagaimana tidak, mimbar tempat mereka biasa sembahyang dibakar orang.

Kini, pelaku pembakaran mimbar Masjid Raya Makassar itu sudah diamankan oleh polisi.

Soal motifnya apa, polisi masih mendalaminya.

Tapi yang jelas, kasus pembakaran mimbar Masjid Raja Makassar ini sampai mendapat perhatian dari mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Mimbar Masjid Raya Makassar terbakar sekitar pukul 01.30 WITA, Sabtu (25/9).

Pembakaran ini disaksikan oleh beberapa warga, tapi pelaku keburu kabur.

Tapi setelah olah TKP, polsii berhasil menangkap pelaku yang berinisial KB.

"Sudah ditangkap, pelaku inisial K," ucap Kapolrestabes Makassar Kombes Urip Witnu Laksana, Sabtu (25/9).

Tak lama berselang, foto pembakar mimbar Masjid Raya Makassar itu tersebar luas di media sosial.

Kepada polisi, KB nekat melakukan itu cuma gara-gara masalah sepele.

KB sendiri ditangkap sekitar pukul13.35 Wita atau tidak lama setelah pihak kepolisian melakukan olah TKP di lokasi.

KB diamankan tak jauh dari lokasi masjid Raya Makassar.

"(Ditangkap) di seputaran Al Markaz," ucap Witnu.

Facebook

Inilah tampang pembakar mimbar Masjid Raya Makassar beredar luas.

KB ternyata merupakan warga sekitar dan tidak punya pekerjaan.

"Pelaku pengangguran. Motif masih didalami," pungkas Urip.

Seperti disebut di awal, Jusuf Kalla pun langsung merespon kasus ini.

JK mengecam pembakaran mimbar Masjid Raya Makassar, meski begitu penguasaha asal Makassar itu meminta warga tidak terprovokasi dan menyerahkan kasus ini ke polisi.

"Saya selaku Ketua Dewan Masjid Indonesia mengecam keras tindakan pembakaran mimbar Masjid Raya Makassar yang diperkirakan terjadi pada dini hari tadi," kata Jusuf Kalla.

"Dan saya berharap kepada masyarakat terutama umat Islam di Makassar dan daerah lainnya di Indonesia agar tidak terprovokasi atas tindakan tersebut," ujar JK dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/9/2021).

Facebook

Inilah tampang pembakar mimbar Masjid Raya Makassar beredar luas.

Mantan Wakil Presiden itu juga menegaskan,kepolisian akan mengungkap motif pelaku melakukan aksi pembakaran mimbar masjid.

"Saya yakin dan percaya, aparat kepolisian segera menangkap pelaku serta mengungkap motifnya," tuturnya.

Lebih dari itu, politikus Golkar itu berpesan kepada seluruh pengurus masjid di seluruh Indonesia untuk terus meningkatkan kewaspadaan.

Dia juga meminta mereka untuksegera melaporkan kepada yang berwenang apabila melihat hal hal mencurigakan.

Lebih-lebih, menurut JK, kriminilisasi kepada ulama mulai marak kembali belakangan ini.

"Saya berharap kepada para pengurus masjid di Indonesia untuk lebih meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan kepada pihak berwenang jika melihat hal hal yang mencurigakan," kata JK.

Antara News

Foto tampang pembakar mimbar Masjid Raya Makassar beredar luas.

Menurut keterangan polisi, KB nekat membakar mimbar Masjid Raya Makassar karena sakit hatiterhadap sekuriti dan pengurus masjid karena ditegur saat tidur di masjid.

"Setiapdatang ke masjid untuk datang beristirahat tidur di masjid ini selalu dilarang pengurus masjid maupun pihak sekuriti," ucap Kapolrestabes Makassar Kombes Witnu Urip Laksana saat jumpa pers di kantornya, Sabtu (25/9).

Menurut Witnu, pelaku merupakan warga sekitar Masjid Raya Makassar, yang selama ini memang kerap datang beristirahat di masjid.

"Pelaku ini termasuk yang rutin sering tidur di pelataran Masjid Raya. Kemungkinan pihak sekuriti menganggap tidak nyaman dengan kehadiran pelaku, kemungkinan bisa ganggu jemaah yang sedang beribadah," ungkap Witnu.

Pelaku KB ditangkap di Jalan Tinumbu, Kota Makassar, sekitar pukul 13.35 Wita tadi.

Pelaku ditangkap tidak lama setelah pihak kepolisian melakukan olah TKP di lokasi kejadian.

Pelaku KB juga telah ditetapkan menjadi tersangka dan langsung ditahan di Rutan Polrestabes Makassar. Dia dijerat Pasal 187 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHPidana.

"Yaitu perbuatan sengaja membakar dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," pungkas Witnu.

Facebook

Foto tampang pembakar mimbar Masjid Raya Makassar beredar luas.

Editor : Moh. Habib Asyhad

Baca Lainnya