Bikin Lemas! Inilah Proses Hukuman Mati di Nusakambangan, Bila Napi Masih Hidup Setelah Eksekusi, Penembak Harus Segera Lakukan Hal Ini

Kamis, 23 September 2021 | 17:17
thejakartapost.com

Pulau Nusakambangan

Suar.ID -Kompleks penjara di Pulau Nusakambangan terletak di lepas pantai Cilacap di Jawa Tengah.

Penjara itu dapat menampung lebih dari 1.500 narapidana (napi), termasuk mereka yang ditahan karena perdagangan narkoba dan terorisme.

Pulau Nusakambangan yang memiliki keamanan tingkat tinggi, yang dikenal oleh penduduk setempat sebagai "Pulau Hantu".

Penjara di Pulau Nusakambangan sebenarnya memang sudah ada sejak zaman dahulu.

Pulau ini berfungsi sebagai koloni tahanan ketika penguasa Belanda mulai menahan tahanan di sana lebih dari satu abad yang lalu.

Baca Juga: Padahal Hukuman Mati Menunggu Di Depan Mata, Aktor Tampan Yang Pernah Kumpul Kebo Dengan Andi Soraya Ini Ternyata Cuma Mau Makanan Sisa, Sang Adik Hanya Bisa Nurut

Saat ini, penjara-penjara kolonial itu sudah lama ditutup, namun masih bisa dilihat oleh para pengunjung di pulau itu.

Pulau tersebut masih memiliki hutan dengan binatang buas di dalamnya.

Ular kobra bahkan dilepaskan di sekitar hutan lima tahun yang lalu untuk mencegah narapidana mencoba melarikan diri.

Baca Juga: Berlagak Bak Netizen, Ivan Gunawan Berhasil Ungkap Waktu Pernikahan Siri Lesti Kejora, Rizky Billar: Jangan Dibocorin

abc.net.au

Pulau Nusakambangan

Pulau 'penjara' ini berjarak 3 kilometer dari pusat kota Cilacap.

Orang-orang yang ingin mengunjungi pulau itu harus menaiki kapal resmi dari pelabuhan Wijaya Pura.

Namun hanya orang-orang terpilih yang telah diperiksa dengan ketat dapat mengakses penjara di Pulau Nusakambangan.

Ada tujuh penjara di pulau seluas 210 kilometer persegi itu.

Antara lain penjaraBesi, Batu, Kembang Kuning, Narkotika, Permisan, Pasir Putih dan Terbuka, yang terpisah satu sama lain.

Setiap kompleks dijaga ketat dan dibagi menjadi beberapa blok terpisah dengan dinding dan pagar tinggi.

Kebanyakan narapidana di pulau itu menjalani hukuman lebih dari lima tahun hingga hukuman mati.

Penjara ini juga terkenal akan eksekusi trio teroris terkenal yang bertanggung jawab atas bom Bali, Imam Samudra, Amrozi, dan Mukhlas pada tahun 2008.

Baca Juga: Rizky Billar Ogah Akui Tanggal Akad Nikah Siri dengan Lesti Kejora, Ivan Gunawan Cecar Pertanyaan Nyinyir Layaknya Netizen: Mau Gue Itungin Nih!

news.com.au

Penjara PAsir Putih (kiri) dan Permisan (Kanan).

Tempat eksekusi mungkin bisa dilakukan di beberapa wilayah sepi yang ada di pulau.

Akan tetapi yang paling terkenal adalah situs Nirbaya dan Li-musbuntu.

Ada beberapa urutan untuk proses eksekusi para terpidana hukuman mati.

Para terpidana mati biasannya ditempatkan di ruang isolasi terlebih dahulu.

Sebelum memasuki sel isolasi, mereka akan diberitahu kapan mereka akan dieksekusi dan diminta untuk menentukan "tiga permintaan terakhir".

Menurut hukum Indonesia, narapidana harus diberitahu kapan eksekusi mereka akan terjadi setidaknya 72 jam sebelum eksekusi hukuman matidilakukan.

Adapun tugas dari eksekusi itu sendiri dilakukan melalui regu tembak.

Baca Juga: Ariel NOAH Dan Cut Tari Ternyata Sempat Beda Pengakuan Soal Video Syur 2010 Dan Bikin Cut Tari Jengkel Banget, Ariel NOAH Lalu Lakukan Ini Saat Penyidik Pergi Ke Toilet

Menurut mantan algojo, urutan hukuman eksekusi mati adalah sebagai berikut:

1. Sebuah regu tembak berjumlah 12 orang yang terdiri dari penembak yang sangat terlatih dipilih, dengan dua orang tambahan siap siaga.

Mereka secara khusus yang dipilih memiliki usia 20-an, secara fisik dan mental juga harus cocok untuk tugas tersebut.

2. Para tahanan ditutup matanya dan kebanyakan mengarah ke salah satu dari dua bidang eksekusi: Nirbaya atau Li-musbuntu.

3. Narapidana diberikan pilihan untuk duduk, berdiri, atau berlututsebelum dieksekusi.

4. Para penembak kemudian akan menembak secara bersamaan pada narapidana, membidik lurus ke jantungnya.

Mereka jarang menembak meleset karena sebelumnya diberikan pelatihan tambahan untuk mengasah keterampilan menembak mereka.

Menurut beberapa sumber, hanya tiga senapan laras panjang yang diisi peluru, sementara sembilan senapan lain diisi peluru hampa.

5. Narapidana harus mati dalam satu menit.

6. Jika terpidana tidak langsung mati, seorang penembak dapat diminta untuk menembak kepala terpidana, tepat di atas telinganya.

Mantan algojo itu mengatakan bahwa terpidana mati ada yang menangis dan meminta penasihat agama.

Namun sebagian besar menerima nasib mereka dengan tenang.

Editor : Adrie Saputra

Sumber : intisari

Baca Lainnya