Sudah Nikah Sampai 7 Kali, Pria Ini Tega Pukuli Istri Sahnya Secara Bertubi-tubi dengan Tongkat Besi Sampai Tewas

Rabu, 22 September 2021 | 17:33
Tribunnews

Pria yang tega menyiksa istri.

Suar.ID - Mengetahui istrinya jalan dengan pria lain, Cecep Dadan alias Dewa, warga Kampung Bongkok, RT 03/08, Desa Padaasih, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat (KBB) tiba-tiba menjadi cemburu dan melakukan penganiayaan.Dadan bahkan tega menghabisi nyawa istri sahnya di depan istri sirinya pada 15 September 2021 lalu.Dadan mengaku bahwa istri sirinya saat itu kebetulan datang ke rumahnya untuk meminta cerai.

Baca Juga: Korbannya bukan cuma Marlina Octoria, Ayah Taqy Malik Kembali Dipolisikan oleh Wanita Lain Berinisial S atas Dugaan Pelecehan, Sunan Kalijaga: Hubungan Intim di Luar Nikah Itu Haram"Tapi dia (istri siri) melarang (melakukan penganiayaan)."

"Istri siri datang dari Majalengka ke sini mau minta cerai," ujarnya saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Jalan Amir Machmud, Selasa (22/9/2021).Dihadapan polisi, Dadan mengaku tidak mengetahui berapa kali dia memukul istri sahnya itu karena saking banyaknya melakukan pemukulan secara brutal."Enggak kehitung (memukul) saking saya marahnya."

"Saya memukul dada, punggung sama bagian belakang kepala."

"Dipukul pakai tangan dan besi," kata Dadan.

Baca Juga: Pantas Saja Cari Mantu Kaya Raya untuk Ayu Ting Ting, Perawatan Wajah Umi Kalsum Saja Sampai 100 Juta Sendiri! Tengok Foto Before-Afternya

Kasatreskrim Polres Cimahi, AKP Yohannes Redhoi Sigiro, membenarkan bahwa aksi penganiayaan pelaku terhadap istri sahnya ini memang disaksikan langsung oleh istri siri pelaku."Perlu kami sampaikan pada saat kejadian pelaku menganiaya istri sahnya, disitu disaksikan oleh istri sirinya," katanya.Pada saat itu, kata Yohannes, istri sirinya sudah berusaha untuk menahan pelaku agar tidak melakukan penganiayaan terhadap istri sahnya, namun upaya istri siri itu tidak digubris pelaku."Jadi penganiayaan itu tetap dilakukan, sehingga penganiayaan terhadap istri sahnya itu dilakukan di hadapan istri sirinya," ucap Yohannes.Atas hal tersebut, pihaknya memastikan tidak ada keterlibatan dari istri siri pelaku dalam aksi penganiayaan secara brutal yang menyebabkan korban meninggal dunia ini."Kami sudah dalami, baik dari keterangan tersangka, saksi maupun alat bukti lainnya, tidak ada keterlibatan dari istri sirinya, dia murni sebagai saksi," ujarnya.Diberitakan sebelumnya, dalam melakukan aksinya, pelaku ini menginjak kedua paha menggunakan kaki kanan sebanyak dua kali, memukul kebagian paha kiri dan kanan dengan kepalan tangan kosong sebanyak empat kali, dan memukul kedua tangan korban sebanyak tiga kali.

Baca Juga: Bingung dengan Pikiran dan Perasaan Diri Sendiri, Tiba-Tiba Dapat Petunjuk Lewat Mimpi Melihat Awan, Kira-kira Apa ya Tafsir Mimpi Melihat Awan?

Kemudian, kata Yohannes, aksi pelaku tersebut semakin brutal dengan memukul punggung korban menggunakan besi.Tak sampai disitu, pelaku juga memukul bagian belakang kepala dan dada korban dengan tangan."Penganiayaan tersebut dilakukan sepanjang malam hingga tengah malam," kata Yohannes.Setelah penganiayaan tersebut, kata dia, mereka berdua langsung beristirahat, namun tidak disangka pada dini hari korban merasa sakit hingga muntah dan akhirnya korban dibawa ke rumah sakit."Saat di rumah sakit, korban dinyatakan meninggal dunia, akibat perbuatannya. Alhamdulillah di bawah 24 jam, pelaku berhasil kami tangkap, kami amankan dan sudah kami tetapkan sebagai tersangka."

"Saat ini statusnya sebagai tahanan kami," ucapnya.Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 44 ayat (3) Undang-udnang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Baca Juga: Auto Kinclong dalam Sekejap, Rupanya Semudah ini Cara Membersihkan Tungku Kompor Gas Pakai Bahan Dapur ini, Auto Bikin Emak-emak Kegirangan Loh!

Dadan mengatakan, dia sudah pernah menikah sebanyak tujuh kali, baik nikah siri maupun nikah secara resmi."Iya sudah nikah tujuh kali, tapi nikah cerai, nikah cerai."

"Jadi, kalau sekarang tinggal dua, ini (korban) istri sah," ujar Dadan saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Selasa (22/9/2021).Sementara untuk istri sah kedua yang menjadi korban penganiayaan brutal ini, merupakan perempuan keenam yang dinikahi Dadan, sedangkan untuk empat istri siri yang lain dan satu istri sah pertamanya sudah bercerai.Dalam perjalanan cintanya itu, Dadan dikarunia anak kembar dari istri sah pertama yang saat ini sudah bercerai, dan dua anak lagi dari istri siri yang kedua."Jadi, total anak saya ada empat," katanya.Dadan mengaku, melakukan penganiayaan terhadap istri sah yang kedua itu karena cemburu akibat istrinya itu telah jalan dengan pria lain, sehingga dia langsung melakukan penyiksaan.

Tag

Editor : Adrie Saputra

Sumber Tribun Jabar