Suar.ID - Jasad seorang anak remaja berusia 14 tahun ditemukan tewas mengenaskan di Kecamatan Gangsal, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Korban ditemukan tak bernyawa karena dibunuh oleh tetangganya sendiri yang berinisial PM (29).
Peristiwa initerungkap pada hari Senin, 30 Agusutus 2021 saat jasad korban, BFR (14) ditemukan oleh warga setempat.
Diduga karena sakit hati dengan ucapan BFR, pelaku nekat menghabisi nyawa korban dan memutilasi jasad korban.
Pasalnya, dilansirTribun Wow, jasad korban ditemukan dalam kondisi tak utuh.
Sebenarnya bagaimana kronologi peristiwa ini sampai akhirnya pelaku nekat melakukan tindakan keji tersebut?
Baca Juga: Hasil Laboratorium Forensik Sudah Keluar, Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Makin Terjepit!
Kejadian ini bermula pada hari Jumat (27/8/2021) ketika PM hendak berangkat bekerja untuk memanen sawit.
Di tengah perjalanan, PM berpapasan dengan korban yang sedang asik bermain ponsel.
PM pun menyapa korban layaknya tetangga pada umumnya.
Kemudian BFR mengucapkan sesuatu yang menyinggung perasaan PM hingga terngiang-ngiang saat dirinya bekerja.
Awalnya, pelaku merasa biasa saja sampai akhirnya ia terus terpikirkan ucapan korban sampai akhirnya naik pitam.
Dari situlah pelaku nekat membunuh korban menggunakan kapak hingga akhirnya korban tewas dengan cara yang mengenaskan.
Awalnya, pelaku sempat tak mengaku dan pura-pura mencari jasad korban bersama warga setempat.
Sampai akhirnya, dari segala proses pemeriksaan dan keterangan dari berbagai saksi, polisi menetapkan PM sebagai pelaku kasus pembunuhan ini.
PM sempat menutupi kesalahannya dengan mencoba menyembunyikan ceceran darah menggunakan pelepah sawit kering.
Ia juga masih sempat mencuci bajunya dari noda darah korban yang mengotori pakaiannya.
Kemudian pelaku pulang ke rumah tanpa rasa bersalah karena telah merampas nyawa seseorang.
Pihak Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso menjelaskan bahwa korban sempat berteriak ketika pelaku melancarkan aksinya, namun ia tak mendapat pertolongan karena area tersebut cukup sepi.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 80 Ayat (3) Juncto 76C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 340 atau 338 Kitab Undang-undang Hukum (KUH) Pidana dengan ancaman hukumana 20 tahun penjara.