Suar.ID - Seorang pria paruh baya di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, diringkus polisi karena diduga melakukan tindak asusila.
Pelaku berinisial FR (56) ditangkap karena diduga melakukan pelecehan sesama jenis terhadap remaja di bawah umur berinisial LK.
Aksi bejat FR terungkap setelah orangtua LK membaca pesan WhatsApp dari pelaku di HP anaknya.
FR kemudian diringkus di kediamannya pada Rabu (8/9/2021) lalu.
Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Agam, AKBP Dwi Nur Setiawan melalui Kasubag Humas AKP Nurdin saat dikonfirmasi.
Menurut AKP Nurdin, terduga pelaku diketahui merupakan seorang oknum PNS yang bertugas di Kabupaten Agam Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Modus Berburu Babi
Berdasarkan hasil pemeriksaan, terungkap pula modus FR saat melakukan tindakan tak senonoh pada korbannya.
Oknum PNS itu diketahui melancarkan aksinya setelah mengajak korban untuk berburu babi di hutan.
Sesampainya di dalam hutan, FR melampiaskan nafsu bejatnya kepada korban di dalam mobil.
"Perbuatan bejat tersebut dilakukannya di dalam mobil pick up (pikap) milik yang bersangkutan (FR), serta di dalam hutan saat mereka dalam perjalanan menuju lokasi buru babi," kata AKP Nurdin dikutip dari TribunPadang.com, Sabtu (11/9/2021).
Kasubag Humas AKP Nurdin, menduga aksi bejat tersebut diperkirakan telah berulang kali dilakukan oleh pelaku terhadap korban.
Pasalnya, pelaku sudah cukup sering mengejak korban untuk berburu babi.
Agar korban tutup mulut, FR memberinya uang seratus ribu rupiah.
"Agar korban tidak memberitahukan perbuatan bejatnya kepada siapapun, pelaku lantas mengiming-imingi korban dengan uang sebanyak Rp 100 Ribu," ujar AKP Nurdin.
"Pelaku sering mengajak korban untuk pergi berburu babi bersama, karena pelaku punya kendaraan mobil pick up," imbuhnya.
Terungkap Pesan Tak Senonoh
Aksi pencabulan sesama jenis tersebut akhirnya terungkap, karena laporan dari orang tua korban.
Orangtua korban syok setelah melihat pesan-pesan tak senonoh yang dikirim pelaku kepada anaknya melalui WhatsApp/WA.
Tanpa pikir panjang, orangtua langsung melaporkan perlakuan yang diterima anaknya kepada pihak Polres Agam,
"Kejadian itu diketahui saat orang tua korban membuka handphone/HP anaknya, dan melihat pesan dari pelaku ke anaknya, orang tua korban tidak terima sehingga melaporkannya kepada kepolisian," ucap dia.
Ada Kemungkinan Korban Lain
Kapolres Agam AKBP Dwi Nur Setiawan, mengimbau masyarakat, yang menjadi korban dugaan pencabulan sesama jenis agar segera melapor ke Polres Agam.
Hal itu dikatakan oleh AKBP Dwi Nur Setiawan saat dihubungi TribunPadang.com pada Jumat (10/9/2021) malam, melalui sambungan telepon.
Pasalnya, ada kemungkinan bahwa korban bukan hanya satu orang saja.
"Kami belum mengetahui dan mendapati informasi adanya korban lainnya," kata AKBP Dwi Nur Setiawan,
"Namun, bagi masyarakat kalau ada yang merasa jadi korban silakan datang melapor ke Polres Agam."
Pihaknya juga mengingatkan untuk orangtua, supaya makin lebih waspada sekaligus menjaga anak-anaknya
Terkait kasus FR, pelaku disangkakan dengan pasal 76E junto pasal 82 ayat 1 Undang-undang (UU) nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, junto pasal 289 junto pasal 292 KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.