Find Us On Social Media :

Saipul Jamil Bebas Setelah Ditahan Akibat Pencabulan, Wakil Ketua MPR Pernah Minta Hukum Kebiri Hingga Hukuman Mati Diterapkan untuk Pelaku Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur

Penyanyi dangdut Saipul Jamil usai bebas dari penjara Lapas Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur, Kamis, (2/9/2021).

Gridhot.ID - Kebebasan Saipul Jamil kini mengundang kontroversi.

Dikutip Gridhot dari Tribun Seleb, Saipul Jamil dipenjara karena dua kasus berbeda.

Dikutip dari Kompas.com, Saipul Jamil awalnya tersandung kasus asusila pada awal 2018.

Ia ditetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap DS pada 18 Februarui 2016.

Pencabulan itu bermula saat Saipul Jamil disebut meminta DS untuk menginap di rumahnya dan memberikan pijatan.

Baca Juga: Saksikan Kondisi Tempat Tidur 4 Prajuritnya yang Dibunuh dengan Tragis di Posramil Kisor, Pangdam Kasuari Menangis Hingga Janjikan Ini ke Warga Sekitar

DS sempat menolak dan akhirnya tidur sekitar pukul 04.00 WIB.

Saat DS sedang tertidur lelap, Saipul Jamil akhirnya melakukan tindakan tidak senonoh.

Atas perbuatannya, Saipul Jamil divonis hukuman penjara 3 tahun.

Kemudian dalam putusan banding, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman Saipul Jamil menjadi 5 tahun penjara.

Belum selesai menjalani masa tahanan akibat kasus asusila, Saipul Jamil tersangkut kasus suap pada Desember 2016.

Baca Juga: 'Ini Ujian!' Kenang Mirdad Rela Buang Gengsi Demi Tyna Kanna yang Diduga Selingkuh, Jamal Mirdad Ungkap Harapan Ini untuk Putranya