Baru 2 Hari Bebas, Muncul Petisi Boikot Saipul Jamil di TV dan YouTube yang Telah Ditandatangani Puluhan Ribu Orang, Ini yang Jadi Penyebabnya

Sabtu, 04 September 2021 | 10:03
kompas.com

Saipul Jamil dan Indah Sari

GridStar.ID - Pedangdut Saipul Jamil baru saja menghirup udara bebas usai 5 tahun 7 bulan di penjara.

Keluar dari penjara, Saipul Jamil mendapatkan sambutan yang luar biasa.

Namun hal itu dinilai sangat berlebihan bagi sebagian orang.

Baca Juga: Selalu Datang Menjenguk Hingga Jemput Saat Dirinya Bebas dari Penjara, Saipul Jamil Puji Perempuan Ini: Super Setia

Bahkan baru 2 hari keluar dari penjara, kini Saipul Jamil harus menghadapi masalah baru.

Muncul petisi agar memboikot Saipul Jamil tampil di televisi dan YouTube di laman change.org.

Petisi tersebut berjudul "Boikot Saipul Jamil Mantan Narapidana Pedofilia, Tampil di Televisi Nasional dan YouTube."

Baca Juga: Bak Bumi Langit, Saipul Jamil Dituding Bangkrut, Dewi Perssik Kini Hidup Nyaman Jadi Tetangga Gubernur Anies Baswedan di Rumah Mewah Rp28 Miliar

Dikutip dari Kompas.com, petisi tersebut telah mendapat 22.513 tanda tangan hingga pukul 18.33 WIB, pada Jumat (03/09).

Petisi tersebut dibuat oleh Lets Talk and enjoy.

Dalam keterangan di petisi yang dibuat, tertulis informasi terkait hukuman yang dijatuhkan pada Saipu Jamil.

Baca Juga: Bukan Dilarang Restu Angga Wijaya Ikut Jemput Saipul Jamil, Dewi Perssik Masih Terganjal Satu Hal Ini: Sebenarnya Mau Lihat Mas Ipul, Tapi....

"Pada 14 Juni 2016, Pengadilan Negara Jakarta Utara menjatuhkan hukuman 3 tahun kepada Saipul Jamil. Kala itu, hakim menyatakan pedangdut itu terbukti melanggar pasal 292 KUHP tentang perbuatan cabul karena mencabuli korban yang tinggal di rumahnya, dan korban saat itu masih usia dini,"

"Vonis 3 tahun itu diperberat di tingkat banding. Hukuman Saipul Jamil di kasus pencabulan menjadi 5 tahun penjara," tertulis dalam keterangan petisi.

Mereka juga menyoroti sambutan yang dilakukan saat Saipul Jamil bebas, dan korban yang mungkin mengalami trauma.

Baca Juga: Nyesel Baru Tahu, Berkaca dari Kasus Saipul Jamil, Tindakan Asusila hingga Penyuapan Bisa Dipenjara 5 Tahun!

"Jangan biarkan mantan narapidana pencabulan anak diusia dini (pedofilia) masih berlalu-lalang dengan bahagia di dunia hiburan, sementara korbannya masih terus merasakan trauma," isi petisi tersebut.

"Sungguh sangat berharap stasiun televisi melakukan hal yang sama dengan memboikot mantan narapidana pencabulan anak diusia dini (pedofilia) muncul," jelasnya. (*)

Editor : Hinggar

Sumber : kompas

Baca Lainnya