Suar.ID - Kasus rudapaksa anak di bawah umur kini kembali terjadi.
Kali ini terjadi di Kota Tegal, Jawa Tengah.
Diketahui pelaku ini adalah seorang peria berusia 66 tahun yang bernama Djaeni alias Zeni.
Pelaku ini tega menodai seorang gadis remaja berinisial SA.
Bahkan akibat perbuatannya ini, korban pun kini dilaporkan sedang hamil 5 bulan.
Dilansir Tribunnews.com, pelaku ini kini sudah berhasil diamankan oleh pihak Polres Tegal untuk dimintai pertanggungjawabannya.
Diakui Djaeni, perbuatan bejat ini berlangsung sejak September 2020 hingga April 2021.
Korban yang berinisial SA ini mengalami aksi cabul sejak dirinya berusia 17 tahun hingga 18 tahun.
Djaeni mengaku sebagai dukun untuk membujuk korban.
Ia pun mengatakan kalau dirinya ini mampu menyembuhkan penyakit dan memperlancar rejeki korban.
Tapi untuk mewujudkannya, Djaeni inimeminta syarat ritual berhubungan intim bak suami istri.
Aksi ini pun berlangsung lancar.
Terlebih, Djaeni telah mengetahui korban memang memiliki gangguan lambung dan liver.
Dikarenakan ingin sembuh, SA pun akhirnya mengikuti keinginan Djaeni.
Mereka melakukan hal tersebut hingga belasan kali sampai akhirnya SA ini hamil 5 bulan.
"Awalnya, korban sempat menolak namun pelaku mengancam akan menyengsarakan keluarga korban."
"Selain itu, korban juga diiming-imingi jika bersedia berhubungan badan dengan pelaku maka akan mendapat pekerjaan yang menghasilkan banyak uang."
"Akhirnya, korban mengikuti keinginan tersangka bahkan 19 kali sampai membuatnya hamil lima bulan," ungkap Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafa'at saat gelar perkara pada Kamis (2/9/2021).
Dari hasil penyelidikan, Djaeni melancarkan aksi bejatnya di rumah kontrakan yang terletak di Dusun Karangcegak, Desa Karangjati, Kecamatan Tarub, Kabupaten Tegal.
Djaeni pun dibekuk Satreskrim Polres Tegal pada Senin (30/8) lalu.
Tak cuma itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranyakeris, pedang, wayang golek, pakaian, yang digunakan untuk memperkuat dirinya sebagai paranormal.
"Pelaku kami jerat menggunakan Pasal 81 ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 293 KUHP. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," tuturnya.
Ketika ditanya kronologinya, Djaeni ini mengungkapkan kejadian bermula ketika korban ini datang ke tempatnya untuk dipijat atau urut.
Kemudian saat memegang bagian perut korban dan merasa seperti benjolan, korban pun mengakui kalau bagian tersebut memang sering sakit.
Dari sinilah pelaku ini memiliki niat bejat mengelabui korban sampai terjadi hubungan badan layaknya suami istri.
Baca Juga: Penuh Penyesalan usai Cerai dari Gading Marten, Gisel: Dasar Keras Kepala dulu Gua!
Sambil menunduk, pelaku ini pun mengatakan kalau di lingkungannya ini ia dikenal sebagai tukang pijit bukan dukun.
Selanjutnya, saat ditanya mengenai korban lain, pelaku ini awalnya tak mengaku.
Namun, setelah didesak akhirnya mengaku pernah mencabuli satu korban lain.
"Sebelumnya, saya sudah pernah melakukan aksi serupa kalau tidak salah, tahun 2011 lalu. Tapi, hanya sekali karena saat itu korban langsung melapor ke orangtuanya."
"Untuk yang pertama sudah diselesaikan secara kekeluargaan, sedangkan yang kedua saya melakukan sebanyak 19 kali. Saya mengaku salah dan khilaf," ujar pelaku.
Kasat Reskrim Polres Tegal, AKP I Dewa Gede Ditya mengatakan bakal melakukan pengembangan usai mendengar pengakuan pelaku.
Namun, untuk korban yang melaporkan ke Polres Tegal, Kasatreskrim mengaku sejauh ini baru menerima satu laporan.
"Kami terus melakukan pengembangan bila mana diketahui ada korban lainnya. Jika memang ada maka akan kami mintai keterangan dan dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.