Suar.ID - Kasus video syur yang menyeret nama Gisel dan Nobu kabarnya sampai hari ini belum menemukan titik kejelasan.
Pasalnya, Gisel dan Nobu sendiri sampai hari ini hanya dikenai wajib lapor meski ditetapkan sebagai tersangka.
Terlebih karena alasan pandemi, proses penyidikan sampai saat ini dinilai tak kunjung final karena masalah kelengkapan berkas.
DilansirGrid, kuasa hukum Nobu, Irwansyah Putra kini sudah mulai bingung dengan kelanjutan kasus ini.
"Saya sendiri saja bingung sampai kapan kepastian hukumnya jelas," kata Irwansyah saat dihubungiGrid.ID, Kamis (15/7/2021).
Dirinya juga masih menunggu kapan kasus kliennya maju ke meja hijau yang konon terhalang masalah kelengkapan berkas.
Gisel dan Nobu sendiri sampai hari ini nampak tetap bisa beraktivitas seperti hari-hari biasanya.
Seperti yang bisa dilihat dari akun media sosialnya, Gisel tetap aktif menjalani aktivitas endorsment sambil merintis bisnis bersama kekasihnya, Wijin.
Namun bagi Nobu, kewajiban lapor secara berkala cukup menyulitkannya secara teknis karena domisilinya yang sebenarnya tidak tinggal di Jakarta.
Akhirnya, karena pemerintah sempat menerapkan PPKM Darurat, beberapa waktu terakhir Nobu menjalani wajib lapor secara daring.
Yang semakin membingungkan, menurut penuturan Irwansyah, petugas penyidik kasus ini sedang disibukkan dengan kasus pandemi.
"Penyidiknya saat ini lagi sibuk ngurusin pandemi katanya. Jadi enggak sempat," ucapnya.
Lalu kapankah kepastian bahwa kasus video asusila antara Gisel dan Nobu bisa diproses lebih lanjut?
"(Penyidik bilang), 'Berjalan saja bang, tunggu kabar dari jaksa saja, kami sudah limpahkan berkas ke jaksa', dibilang begitu," lanjutnya.
Publik pun tahu bahwa video 19 detik yang menunjukkan Gisel berhubungan intim dengan Nobu ini viral di akhir tahun 2020.
Terdakwa yang menyebarkan video ini pun sudah menjalani masa kurungan selama 9 bulan.
Namun pada kenyataannya untuk kelanjutan nasib Gisel dan Nobu sendiri sampai saat ini masih belum menemukan titik kepastian.
Irwansyah mengatakan, berkas kliennya sebenarnya sudah masuk ke Kejaksaan, namun belum lengkap alias P19.
Sehingga tinggal menunggu berkas lengkap dan kasusnya dilimpahkan kepada Kejaksaan.
"Tinggal tunggu P21 saja," jelasnya.