Tak Gentar Terancam Dilaporkan Balik, Ayu Thalia Ungkap Kejanggalan Tudingan Nicholas Sean: Nggak Logis!

Rabu, 01 September 2021 | 17:05
Kolase Tribunnews

Nicholas Sean dan Ayu Thalia beberkan cerita berbeda dalam kasus penganiayaan.

Suar.ID - Anak sulung Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Nicholas Sean Purnama terjerat kasus penganiayaan terhadap seorang wanita bernama Ayu Thalia atau Thata Anma.

Terbaru, Sean akan melaporkan balik Ayu Thalia atas dugaan pencemaran nama baik terhadap.

Menanggapi hal itu, Ayu Thalia tak gentar dengan ultimatum Sean.

Baca Juga: Anaknya Dipolisikan usai Disebut Aniaya Selebgram Cantik, Reaksi Ahok Langsung jadi Sorotan: Dia akan Selesaikan

Ayu Thalia justru mempertanyakan di mana letak pencemaran nama baik yang dilakukannya.

Sebab pelaporannya atas dugaan kasus penganiayaan murnia ia alami pada 27 Agustus 2021 lalu.

"Saya ini lakukan LP (laporan polisi) ke kepolisian tentang dugaan tindak pidana penganiayaan. Maka kepolisian yang akan melakukan penyelidikan, pencemarannya di mana?" kata Ayu kepada Tribunnews.com, Rabu (1/9/2021).

Untuk itu, Ayu menyerahkan proses hukum tersebut ke pihak polisi.

Ia dan kuasa hukumnya yakin, kebenaran peristiwa itu akan terungkap setelah polisi melakukan penyidikan.

"Menurut saya dan lawyer, kebenarannya adalah menunggu proses penyidikan," jelas Ayu.

Ayu Thalia juga menyebut bahwa ia sengaja menjatuhkan diri ke aspal tidak logis.

Instagram Story @thatha_anma
Instagram Story @thatha_anma

Postingan Ayu Thalia yang diduga dianiaya anak Ahok, Nicholas Sean Purnama.

Baca Juga: Nyaris Masuk Bui, Terungkap Alasan Putra Ahok Lakukan Kekerasan pada Wanita Cantik Ini hingga Terluka

Hal itu untuk mempertegas bahwa pernyataan kuasa hukum Nicholas Sean, Ahmad Ramzy, yang membela kliennya bahwa 'tidak ada kontak fisik' dari pihak Sean itu tidak masuk akal.

"Saya dituduh menjatuhkan diri saya sendiri ke aspal? Sungguh tidak logis menurut saya pembelaan Sean. Selain itu, di sini sebagai perempuan merasa sangat sedih dan terpukul dengan adanya kejadian ini," katanya.

Ayu Thalia menegaskan, bahwa ia bersama pengacaranya siap mengikuti proses hukum yang tengah berjalan.

Ia juga mengharapkan keadilan sebagai warga negara dalam kasus dugaan penganiayaan ini.

"Saya serahkan ke pengacara saya. Saya hanya mengharapkan keadilan yang seadilnya untuk saya warga negara," ujar Ayu.

Pihak Nicholas Sean melaporkan balik Ayu Thalia ke Polres Jakarta Utara tadi malam, Selasa (31/8/2021).

Ayu dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik terhadap Sean karena melakukan fitnah soal dugaan penganiayaan.

"Kita laporkan atas pencemaran nama baik dan fitnah Pasal 310 dan 311 KUHP," kata Ramzy saat dihubungi.

Baca Juga: Bantah Punya Hubungan Spesial, Nicholas Sean Ungkap Profesi Asli Ayu Thalia yang Laporkan Anak Ahok ke Polisi

Sean Klaim Punya Bukti Kuat

Ahmad mengklaim, jika kliennya tak takut dengan pelaporan yang dilakukan oleh Ayu Thalia.

Sean menegaskan bahwa ia memiliki bukti kuat atas tudingan Ayu Thalia yang disebutnya fitnah.

"Saya tidak melakukan penganiayaan sama sekali dan saya punya bukti atas pernyataan saya ini," kata Sean.

Selain itu, Sean memberi batas waktu pada Ayu untuk meminta maaf.

Sean mengultimatum Ayu jika dalam kurun waktu 24 jam tak meminta maaf, pihaknya akan menempuh jalur hukum.

"Saya meminta kepada saudari AT untuk meminta maaf kepada saya dan keluarga. Jika dalam 24 jam tidak ada itikad baik untuk minta maaf maka saya dan kuasa hukum saya akan membawa masalah ini ke ranah hukum," tulis Nicholas Sean.

Sebelumnya, Ayu Thalia melaporkan dugaan penganiaayan yang dilakukan Nicholas Sean ke Polsek Penjaringan, Jakarta Utara.

Dalam laporannya, ia mengaku mengalami penganiayaan di Pluit, Jakarta Utara, 27 Agustus 2021, sekitar pukul 23.00 WIB.

Saat itu Ayu diminta Nicholas Sean untuk masuk ke dalam mobilnya. Namun, Ayu Thalia mendapat perlakuan tak baik hingga kakinya terluka.

Kapolsek Penjaringan, Kompol Rinaldo Aser mengatakan jika laporan atas inisial NSP masih diproses pihak kepolisian.

"Masih proses penyelidikan. Apakah betul ini masuk kategori kekerasan atau bagaimana. Belum bisa kami tetapkan Pasal 351 atau 352 karena ini masih proses penyelidikan, belum masuk ke sidik," kata Rinaldo.

Baca Juga: Geger, Anak Ahok Dipolisikan Selebgram Cantik Ini usai Diduga Lakukan Penganiayaan, Nicholas Sean Bela Diri, Terbongkar Masalah Sebenarnya: Tidak Jelas Ini Tujuannya!

Tag

Editor : Rahma Imanina Hasfi

Sumber Tribunnews.com