Suar.ID -Gegara Ribut Harta Warisan, Pria Ini Nekat Polisikan Istri Siri Ayahnya, Ternyata Ada Fakta Mengejutkan Dibaliknya.
Tim Puma Reskrim Polresta Mataram menangkap perempuan berinisial HDY (44), seorang pedagang asal Lingkungan Sandubaya, Kecamatan Cakranegara.
Dia diduga memalsukan surat-surat untuk mengurus sertifikat tanah seluas 200 meter persegi.
Penangkapan dilakukan di rumah pelaku, Juli 2021.
Kasat Reskrim, Kompol Kadek Adi Budi Astawa menjelaskan, terungkapnya kasus tersebut berawal dari laporan anak tirinya yang merasa menjadi korban.
Atas tindakan tersangka, korban merasa dirugikan hingga Rp 200 juta.
”Karenanya, korban berinisiatif melaporkan ke pihak berwajib," kata Kadek Adi, dalam keterangan pers, didampingi Kasi Humas polresta Mataram Iptu Erny Anggraeni, Jumat (20/8/2021), melansir Tribun Lombok.
Usut punya usut, kasus tersebut disebabkan soal konflik tanah warisan.
Terkait kronologis kasusnya, Kadek menjelaskan, Abdullah (almarhum)pada 1993 menikah dengan Mukminatun.
Dari pernikahan itu, dia melahirkan 3 orang anak, masing-masing Ilham, Zulfan, dan Adelia.
Pada 2005, Abdullah menikah secara siri dengan tersangka HDY.
Pada2008, almarhum membeli sebidang tanah seluas 200 meter persegi di wilayah Sandubaya, tepatnya di Jalan TGH Izzudin Bochari, Lingkungan Sandubaya, Cakranegara.
Tanah tersebut bersertifikat dengan nomor 570 atas nama Abdullah.
Kurang dari setahun, Abdullah wafat, tepatnya Maret 2015.
Tersangka HDY, yang berstatus istri siri kemudian mendatangi kantor Lurah Cakra Selatan untuk membuat surat keterangan ahli waris dan surat keterangan silsilah.
"Surat yang dibuat tersebut tidak benar,"
"Karena di dalam surat-surat tersebut tidak tercantum nama anak-anak almarhum."
"Jadi, surat tersebut hanya mewakili nama tersangka HDY sendiri," ungkap Kadek.
Atas dasar surat yang dipalsukan tersebut, tersangka HDY melakukan balik nama sertifikat tanah nomor 570.
Semula atas nama Abdullah menjadi atas nama tersangka HDY.
Sertifikat dikeluarkan BPN Kota Mataram, Agustus 2015, tanpa seizin ketiga anak kandung almarhum.
"Atas dasar itulah anak dari almarhum Abdullah, yaitu Ilham membuat laporan polisi karena merasa dirugikan," jelas Kadek Adi.
Berdasarkan keterangan HDY, Kadek Adi menjelaskan, saat ini sertifikatnya berada di bank sebagai jaminan atas pinjaman Rp 100 juta.
”Hasil pinjaman untuk modal berjualan dan bangun rumah," ujarnya.
Atas tindakan ini, tersangka terancam dijerat dengan pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara.