Suar.ID - Sertifikat vaksin diberikan kepada seseorang yang telah divaksinasi Covid-19, baik dosis pertama maupun kedua.
Keberadaannya saat ini tergolong penting karena menjadi syarat dalam melakukan perjalanan atau akses ke sejumlah fasilitas publik.
Masyarakat dapat mengunduh sertifikat vaksin Covid-19 dengan mudah melalui situs PeduliLindungi.
Namun, beberapa masyarakat mengeluhkan sertifikat vaksin yang belum muncul.
Ada yang salah data, ada juga yang belum mendapatkan sertifikat vaksin padahal sudah divaksinasi.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan drg. Widyawati mengatakan masyarakat bisa menyampaikan kendala yang mereka hadapi melalui e-mail sertifikat@pedulilindungi.id.
"Proses perbaikan dapat dilakukan dengan mudah melalui e-mail sertifikat@pedulilindungi.id," katanya dalam keterangan tertulis, Senin (16/8).
Masyarakat yang mengalami kendala bisa mengirimkan e-mail dengan format:
- Nama lengkap
- NIK KTP
- Tempat tanggal lahir
- Nomor HP
- Melampirkan foto dan kartu vaksin
Baca Juga: Jangan Buru-buru Minum Obat, Beberapa Trik Ini Cukup Ampuh Jadi Cara Mengatasi Hidung Tersumbat Lho!