Suar.ID - Beberapa orang pasti kesal bila halaman atau jalan depan rumahnya malah dijadikan tempat parkir mobil tetangga.Bahkan pernah ada kisah viral di mana seseorang mengirimkan "Surat Cinta" yang berisi pesan: "Jangan parkir di halaman rumah orang, yang punya mobil bukan anda saja."Postingan itu pernah viral saat diunggah oleh akun Instagram @markirterus pada April lalu.
Baca Juga: Dijamin Bikin Nyesel Warga Se-Indonesia Kalau Baru Tahu Sekarang, Nyatanya Begini Cara Mengatasi Tikus di Rumah Cuma Pakai Bawang Bombai, Caranya Mudah dan Langsung Bikin Hama ini Kocar-kacir!Banyak orang memang mampu membeli mobil, namun tidak memikirkan tempat parkirnya.Padahal saat akan membeli mobil, harusnya orang itu sudah memikirkan tentang ketersediaan lahan parir.Bahkan ada yang nekat juga parkir mobil di bahu jalan, lebih parah lagi jalan depan rumah Anda.Mungkin orang itu menganggap bahwa jalan itu adalah jalan umum dan bukan milik seseorang secara pribadi sehingga tidak ada yang bisa melarang untuk parkir di situ.
Baca Juga: Jangan Langsung Panik! Begini Cara Mengatasi Mata Merah pada Anak
Benarkah sikap dan tindakan ini?Dalam salah satu Rubrik Tanya Jawab di Tabloid Rumah, Yulius Setiarto, Konsultan hukum pada Setiarto & Partners Law Firm punya jawaban seperti ini.Pada dasarnya, pasal 671 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata telah mengatur sebagai berikut."Jalan setapak, lorong, atau jalan besar milik bersama dan beberapa tetangga, yang digunakan untuk jalan keluar bersama, tidak boleh dipindahkan, dirusak atau dipakai untuk keperluan lain dari tujuan yang telah ditetapkan, kecuali dengan izin semua yang berkepentingan."Jadi, menjadi hak Anda untuk mempergunakan jalan di depan rumah Anda.Apabila tetangga Anda memarkir mobilnya di jalan depan rumah Anda yang membuat Anda tidak nyaman, seharusnya tetangga meminta izin terlebih dahulu.Apabila cara kekeluargaan atau bahkan "surat cinta" tidak berhasil, Anda dapat menggugat tetangga secara perdata untuk meminta ganti kerugian atas dasar perbuatan melawan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata, yang berbunyi sebagai berikut.
"Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut."Dalam hal ini, tetangga Anda melanggar hak sebagai pemilik rumah untuk dapat ke luar rumah dengan nyaman dan kapan pun Anda inginkan tanpa ada gangguan.Selain itu, tetangga Anda juga melanggar azas-azas kepatutan yang terdapat di masyarakat.Dalam hal ini, Anda merasa dirugikan dari segi waktu kamu yang terbuang karena harus menunggu tetangga memindahkan mobilnya.Untuk dapat digugat dengan perbuatan melawan hukum, Anda harus membuktikan adanya kerugian yang kamu derita akibat perbuatan tetangga tersebut.Misalnya, Anda menjadi terlambat ke suatu tempat dan hal tersebut menimbulkan kerugian.