Suar.ID -Berita sumbangan 2 triliun untuk penanganan Covid-19 dari keluarga pria bernama Akidi Tio masih simpang siur.
Belum lagi ketika kemarin Polda Sumatera Selatan menangkap anak Akidi Tio, Heriyanti.
Sempat beredar kabar bahwa Heriyanti ditetapkan sebagai tersangka.
Tapi hal itu dibantah sendiri oleh Kabid Humas Polda Sumsel, Supriadi.
Dia bilang,Heriyanti cuma dimintai keterangan terkait sumbangan 2 triliun yang rencananya akan diberikan untuk penanganan pandemi Covid-19 di Sumsel.
Pernyataan Heriyanti telah ditetapkan sebagai tersangka sendiri disampaikan olehDir Intelkam Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Ratno Kuncoro.
Heriyanti ditetapkan sebagai tersangka soalkasus hoaks sumbangan Rp 2 triliun.
MenurutSupriadi, ketika penyerahan sumbangan secara simbolis di Mapolda Sumsel, Senin (26/7/2021), dana Rp 2 triliun itu direncanakan cair Senin (2/8/2021) dengan menggunakan bilyet giro Bank Mandiri pukul 14.00 WIB.
Tapi, hingga waktu yang ditentukan, uang yang jumlahnya bikin ngiler itu tak kunjung bisa dicairkan.
Katanya ada beberapa kendala teknis.
Supriadi juga menegaskan bahwa tidak ada prank dalam kasus ini.
"Tidak ada prank," katanya.
"Pada hari ini, ibu Heriyanti kita undang ke Polda. Perlu digarisbawahi, kita undang bukan kita tangkap."
Heriyanti diundang untuk memberikanklarifikasi terkait penyerahan dana Rp 2 triliun melalui bilyet giro.
"Bilyet giro ini tidak bisa dicairkan karena ada teknis yang diselesaikan," tambah Supriadi.
"Kita tunggu sampai pukul 14. 00 WIB ternyata belum ada informasi, sehingga kita undang ke Polda Sumsel. Bukan ditangkap."
Terkait sumbangan 2 triliun ini,Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan meminta masyarakat untuk bersabar.
"Apakah dana pada 26 Juli kemarin (Rp 2 triliun) ada atau tidak, kami mohon sabar, pemeriksaan baru satu jam," katanya.
"Tentu akan kami lakukan terus sampai kami dapat gambaran jelas, motif maupun dananya seperti itu."
Seperti disebut di awal, sebelumnya,Dir Intelkam Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Ratno Kuncoro menyebut, Heriyanti telah menjadi tersangka dan dikenakan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana terkait penyebaran berita bohong.
Pernyataan itu disampaikan Ratno saat bertemu Gubernur Sumsel Herman Deru pukul 14.20 WIB di kantor Gubernur Sumsel.
Soal perbedaan pernyataan, Kabid Humas Polda Sumsel Supriadi menegaskan bahwa penetapan status tersangka merupakan kewenangan Ditkrimum Polda Sumsel.
"Yang memberikan keterangan siapa? Yang punya kewenangan penyampaian (kasus) Kapolda dan Kabid Humas. Kalau penyidikan Dirkrimum, statusnya masih dalam proses pemeriksaan, Yang menetapkan tersangka adalah Dirkrimum yang punya kewenangan," ujar Supriadi.