Find Us On Social Media :

Selain Dibatasi 20 Menit, Pengunjung Restoran yang Makan di Tempat Wajib Tunjukkan Surat Vaksin Covid-19, Berikut Penjelasannya

By Nisrina Khoirunnisa, Sabtu, 31 Juli 2021 | 12:20 WIB

Restoran

Laporan Wartawan Grid.ID, Nisrina Khoirunnisa

Grid.ID - Selain dibatasi dengan waktu 20 menit, pengunjung yang ingin makan di restoran dan tempat makan lainnya wajib menunjukkan surat vaksin.

Seperti yang diketahui, pemerintah saat ini tengah menerapkan PPKM Level 4 untuk menekan kasus Covid-19 di Indonesia.

Diwartakan Grid.ID sebelumnya, aturan tersebut berlangsung pada 26 Juli sampai 2 Agustus 2021 mendatang.

Meski diperpanjang, pemerintah ternyata memberi kelonggaran bagi masyarakat.

Satu di antaranya adalah memperbolehkan pengunjung warung makan untuk menyantap hidangan di tempat.

Namun, pengunjung hanya diperbolehkan makan dengan waktu 20 menit.

Peraturan tersebut beberapa waktu lalu sempat menimbulkan pro dan kontra bagi masyarakat dan pedagang.

Baca Juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Begini Kondisi Terkini Rumah Sakit di Jakarta yang Sempat Penuh Sesak dengan Pasien