BREAKING NEWS: PPKM Darurat Diperpanjang Hingga 2 Agustus 2021, Ini Catatan Presiden Jokowi

Minggu, 25 Juli 2021 | 19:22
YouTube/Sekretariat Presiden

Melalui siaran pers pada Minggu (25/7) malam, Presiden Jokowi mengumumkan PPKM Darurat diperpanjang hingga 2 Agustus 2021.

Suar.ID -Melalui siaran pers pada Minggu (25/7) malam, Presiden Jokowi mengumumkan PPKM Darurat diperpanjang hingga 2 Agustus 2021.

"Saya memutuskan melanjutkan PPKM level 4 26 Juli sampai 2 Agustus," ujar Presiden Jokowi.

"Dengan penyesuaian mobilitas."

Menurut Presiden Jokowi adabeberapa penyesuaian mobilitas alias pelonggaran antara lain:

- Pasar rakyat yang menjual kebutuhan sehari-hari buka seperti biasa dengan protokol kesehatan ketat.

- Pasar rakyat tidak menjual kebutuhan sehari-hari buka hingga pukul 15.00 WIB

- Usaha kecil dapat buka sampai pukul 21.00 WIB.

- Usaha tersebut antara lain pedagang kaki lima (PKL), toko kelontong, agen voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asonan, bengkel kecil, cuci kendaraan, dan usaha kecil lain.

- Warung makan, PKL, maupun lapak di ruang terbuka diizinkan buka sampai pukul 20.00 WIB.

"Maksimum waktu makan untuk tiap pengunjung 20 menit," ungkap Jokowi.

Tag

Editor : Moh. Habib Asyhad