Mau Enaknya Aja! Pasangan Ini Tega Bunuh Bayi Hasil Hubungan Gelap, Saksi Mata Ungkap Fakta Miris yang Bikin Banyak Orang Ngelus Dada

Minggu, 18 Juli 2021 | 19:18
Kompas.com

Waka Polres Kebumen, Kompol Edi Wibowo saat gelar perkara pembunuhan bayi di Desa Lajer, Kecamatan Ambal, Kebumen, Jawa Tengah, Minggu (18/7/2021).

Suar.ID - Seorang ibu berinisial DN (23) warga Desa Kuwarisan, Kecamatan Kutowinangun, Kebumen, ditangkap polisi karena telah membunuh bayinya sendiri.

DN yang tertangkap anggota Polres Kebumen, Rabu (16/7/2021), mengaku menyesal atas perbuatannya.

"Saya menyesal Pak."

Baca Juga: Sering Kali Jadi Pilihan di Kala Santai, Ternyata Makan Kacarang Rebus ini Malah Bisa Buat Tubuh Alami Hal Mengejutkan ini Loh!

"Sangat menyesal," ucap DN kepada penyidik.

Menurut pengakuan DN, bayi malang itu dibunuh 15 menit setelah dilahirkan pelaku.

Motif DN yang tega menghabisi bayinya sendiri pun membuat banya orang bertanya-tanya.

Baca Juga: Sudah Susah Jadi Makin Susah, Pria Tunanetra yang Kesehariannya Cuma Nganter Gorengan ke Warung ini Malah Didenda Rp 50 Ribu Usai Salah Pakai Masker, Netizen Pun Auto Ngamuk: Orang Tunanetra Aja Dizolimi Apalagi Kami yang Normal!

Menurutnya, satu alasan DN tega membunuh bayinya karena bayi tersebut hasil hubungan gelap dengan pria berinisial SM (30), warga Desa Kebulusan, Kecamatan Pejagoan.SM diketahui sudah memiliki keluarga.

Sementara itu, DN ternyata berencana menikah dengan kekasihnya dalam waktu dekat.

"Setelah lahir, karena ibunya tidak menghendaki, bayi dibunuh sesaat setelah dilahirkan," kata Waka Polres Kebumen, Kompol Edi Wibowo melalui rilis tertulis, Minggu (18/72021).Diminta gugurkan kandungan Menurut Edi, DN mengaku diminta SM untuk menggugurkan bayi di kandungannya dengan meminum obat aborsi.

Namun, usaha itu tak berhasil.

Keduanya pun berencana untuk membunuh bayi tersebut saat lahir.

Baca Juga: Tiba-tiba Mendapat Pertanyaan dari Jenazah yang Akan Dikuburkan, Tukang Gali Kubur Ini Syok dan Langsung Alami Hal Ini

Edi menjelaskan, saat ini kedua tersangka sudah diamankan dan tengah menjalani proses penyelidikan. Kasus tersebut terungkap setelah warga Desa Lajer, Kecamatan Ambal, pada Senin (17/7/2021), menemukan jasad bayi di saluran irigasi.

Menurut saksi mata, jasad bayi ditemukan dalam kondisi mulut tersumpal dan dibungkus tas plastik.Atas perbuatan sadisnya itu, DN dijerat dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak Subsider Pasal 342 KUHP dengan pidana penjara paling lama 15 tahun denda paling banyak Rp 3 miliar.

Lalu, tersangka SM dijerat dengan Pasal 194 Jo Pasal 75 Ayat (2) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP dengan ancaman kurungan paling lama 10 tahun dan denda paling banyakRp 1 miliar.

Editor : Adrie Saputra

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya