Satu Indonesia Tertipu, Sering Kali Dianggap Lebih Aman dan Juga Sehat, Nyatanya Obat Herbal dan Pelangsing ini Bisa Sebabkan Kanker Hingga Gangguan Janin, Berikut Daftar Obat Berbahaya yang Dilarang BPOM

Minggu, 18 Juli 2021 | 12:01
freepik

Ilustrasi obat

Suar.ID - Obat-obatan herbal memang sering kali dianggap lebih aman bagi tubuh.

Pasalnya, obat herbal ini tak mengandung banyak bahan kimia.

Namun, kalau obat herbal yang dikonsumsi ternyata ilegal dan tak teruji ini secara klinis tentu saja malah lebih berbahaya.

Untuk menghindari berbagai ancaman yang mungkin terjadi kalau salah mengkonsumsi obat herbal, BPOM pun merilis daftar obat herbal yang ditarik dari pasaran karena mengandung bahan berbahaya.

Baca Juga: Penggemar Ceker Ayam Perlu Waspadai Hal Ini, Terlalu Sering Konsumsi Ceker Ayam Ternyata Bisa Menyebabkan Penyakit Serius, Berikut Penjelasan Ilmiahnya

Dilansir Nakita.ID, hal ini disampaikan melalui rilisannya bertanggal 14 November 2018 yang berisi penarikan ratusan produk kosmetik ilegal dan obat herbal yang dianggap mengandung bahan dilarang atau bahan berbahaya.

Pada keterangan ini, selama 2018 BPOM RI menemukan 112 miliar rupiah kosmetik dan atau mengandung bahan dilarang (BD)/bahan berbahaya (BB).

Mereka juga menemukan 22,13 miliar rupiah obat tradisional (OT) ilegal dan/atau mengandung bahan obat kimia (OBK).

Baca Juga: Jadi Makanan Favorit Pengantin Baru Gegara Disebut Bisa Bikin Subur, Ternyata Makan Tauge dengan Cara Ini Malah Beri Efek Buruk pada Tubuh

Temuan ini pun merupakan hasil pengawasan produk di peredaran secara rutin adanya kasus, maupun operasi penertiban ke sarana produksi, sarana distribusi atau retail.

Masih dari keterangan pers ini, temuan kosmetik itu didominasi oleh produk kosmetik yang mengandung merkuri, hirokinon, dan asam ratinoat.

freepik
freepik

Ilustrasi obat

BPOM juga menunjukan ada 6 jenis kosmetik yang telah ternotifikasi mengandung BD/BB: pewarna dilarang (merah K3) dan logam berat (timbal).

Baca Juga: Dicerai Istri saat Menderita Sakit Parah, Terbongkar ke Publik, Borok Ferry Irawan di Masa Lalu Ternyata jadi Penyebabnya: Itu Pemicu Paling Parah

Mengapa dilarang?

Ini dikarenakan benda-benda ini disinyalir bisa menyebabkan kanker, kelainan janin, dan iritasi kulit.

Adapun BKO yang terindentifikasi dalam temuan temuan obat tradisional didominasi oleh sildenafilsitrat, fenibutazon, dan parasetamol yang berisiko menimbulkan efek kehilangan penglihatan dan pendengaran.

Bahan kimini juga disebut bisa menyebabkan stroke, serangan jantunng kerusakan hati, peradangan lambung, hingga gagal ginjal.

Baca Juga: Gemar Pamer Foto Seksi, Inilah Sosok Alyssa Spischak Putri Sambung Ustaz Derry Sulaiman, Baru Saja Kawin Dengan Bule

Selain itu, BPOM juga menindaklanjuti hasil temuan PMAS(post-marketing alert system) yang dilaporkan oleh negara lain yaitu sebanyak 113 item kosmetik mengandung BD/BB dan 115 sistem OT dan Suplemen kesehatan yang mengandung BKO.

Produk-produk ini sendiri merupakan produk yang tak terdaftar resmi di BPOM RI.

Berikut beberapa obat yang dimaksud.

BPOM

Daftar Obat herbal ilegal terbitan BPOM

BPOM

Daftar Obat herbal ilegal terbitan BPOM

BPOM

Daftar Obat herbal ilegal terbitan BPOM

BPOM

Daftar Obat herbal ilegal terbitan BPOM

Daftar di atas ini hendaknya jadi perhatian kita sebelum memutuskan untuk membeli produk obat-obatan herbal.

Pilihlah selalu produk herbal yang sudah terdaftar resmi di Badan POM dan juga sudah diuji klinis dan aman dikonsumsi.

Baca Juga: Detik-detik Perampasan Jenazah Pasien Covid-19, Hadang Ambulans di Jalan hingga Ambil Sendiri Peti Jenazah, Petugas Kabur

Editor : Aditya Eriza Fahmi

Sumber : Nakita.ID

Baca Lainnya