Suar.ID - Di tengah pandemi ini, kita diwajibkan mengenakan masker di manapun berada.
Hal tersebut tentu untuk menjaga agar tak banyak orang yang terinfeksi virus corona.
Namun, hal tersebut ternyata dimanfaatkan oleh beberapa oknum tidak bertanggung jawab.
CRW alias R (22), pria asal Bogor, Jawa Barat, ditangkap setelah mengeruk uang juta rupiah dengan beraksi sebagai dokter palsu di sebuah rumah sakit di Yogyakarta.
Ulah CRW ini dibongkar oleh Polres Karanganyar setelah menerima aduan dari korban penipuan CRW.
Korban, adalah warga Karanganyar.
Korban bertemu dengan pelaku lewat aplikasi Tinder.
Wakapolres Karanganyar Kompol Purbo Ajar Waskito mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan korban ke Polres Karanganyar.
"Korban mengakui dirinya telah keluar uang hingga Rp 45 juta. Uang itu diminta pelaku untuk biaya pengobatan orangtua korban," ungkapnya kepada Tribunsolo.com, Kamis (15/7/2021).
Modus Dari pemeriksaan, CRW yang kini telah menjadi tersangka pernah mengajak korban N ke rumah sakit tempat dia bekerja.
Sebenarnya pelaku hanya mengaku-ngaku saja agar korban percaya.
"Saat bertemu di sebuah rumah sakit daerah Jogja, korban diajak berkeliling. Pelaku ngaku bekerja di rumah sakit tersebut," ungkapnya.
"Karena percaya akan omongan pelaku, korban memberikan uang yang dikirimkan sembilan kali," kata Purbo menambahkan.
Gara-gara pelaku pakai masker, membuat para tenaga medis dan korban tak menyadari penyamaran si dokter palsu itu.
"Penyamaran terbongkar saat korban menghubungi rumah sakit yang dianggap tempat kerja pelaku dan terbukti bahwa pelaku merupakan dokter gadungan," jelasnya.
CRW ditangkap di tempat kosnya di Yogyakarta saat hendak melarikan diri.
Uang Rp 45 juta sudah digunakan CRW untuk belanja dan membayar utang.
"Agar tidak terjadi kejadian yang sama, masyarakat untuk lebih hati-hati saat berkenalan dengan orang di media sosial dan lebih selektif," tegasnya Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti yakni atribut dokter, kartu tanda pengenal, dan stetoskop.
CRW dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.