Suar.ID -Seperti sudah diperkirakan banyak orang, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie akhirnya diputuskan untuk direhabilitasi.
Alih-alih harus dimasukkan ke dalam jeruji besi.
Kepastian Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie direhabilitasi disampaikan olehKasat Narkoba Polres Jakpus Kompol Indrawienny Panjiyoga.
Panji bilang,dua pasangan pesohor ituakanmenjalani rehabilitasi di BNN Pusat.
Dia juga mengatakan, dari asesmen menunjukkan, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie adalah pengguna narkoba.
Oleh karena itulah BNN merekomendasikan keduanya untik dire.habalitasi.
"Sudah direkomendasikan untuk direhabilitasi," ujar Panji.
"Jadi hasil pemeriksaan kita selama tiga hari kemarin mereka murni pengguna."
Setelah keluar kepastian itu, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dibawa ke BNN pada Minggu pagi.
Walau begitu, Panji tak tahu berapa lama keduanya akan menjalani proses penyembuhan itu.
"BNN yang akan menentukan (berapa lama direhabilitasi)," kata Panji.
"Nanti dilihat, diobservasi selama direhablitasi."
Meski resmi menjalani rehabilitasi, Panji memastikan, keduanya akan tetap menjalani proses hukum hingga persidangan berlangsung.
"Yang perlu ditekankan, walaupun mereka menjalani rehabilitasi, perkara ini tetatp diproses secara hukum dengan pengadilan," kata Panji.
"Itu yang perlu dikasih tahu."
Panji juga mengingatkan supaya publik berspekulasi, berpikir rehabilitasi artinya proses hukum mandek.
"Proses ini kita lanjutkan sampai persidangan," tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie telah mengajukan permohonan rehabilitasi dalam kasus narkoba yang menjerat keduanya.
Hal itu disampaikan langsung oleh pengacara keduanya,Wa Ode Nur Zainab.
Kita tahu, Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan sopir pribadinya berinisial ZN ditangkap pada Rabu (7/7).
Setelah diperiksa, ketiganya mengakumengaku mengonsumsi sabu- kurang lebih baru lima bulan terakhir.
Alasan ketiganya menggunakan narkoba adalah tekanan pekerjaan selama pandemi Covid-19.
Karena perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika.