Dihamili Di Luar Nikah, Dicampakkan, Anaknya Tak Diakui Sebagai Darah Daging, Begini Rincian Tuntutan Wenny Ariani Kepada Rezky Aditya Yang Capai 17 Miliar

Jumat, 09 Juli 2021 | 13:02
tribunnews.com

Setidaknya ada delapan tuntutan yang dilayangkan Wenny Ariani kepada Rezky Aditya yang telah menghamilinya, termasuk ganti rugi 17 miliar.

Suar.ID -Setidaknya ada delapan tuntutan yang dilayangkan Wenny Ariani kepada Rezky Aditya.

Beberapa poin di antaranya adalah Rezky Aditya harus membayar ganti rugi Wenny Ariani sebesar 17 miliar.

Tapi tak hanya itu, masih ada tuntutan yang lain.

Kita tahu, Wenny Ariani tiba-tiba mengagetkan publik dengan pengakuannya belakangan ini.

Wenny Ariani tiba-tiba muncul menuntut Rezky Aditya bertanggung jawab atas anak yang dia lahirkan.

Dia mengaku telah dihamili Rezky Aditya di luar nikah.

Anak itu, yang berjenis kelamin perempuan, kini sudah berusia delapan tahun.

Gugatan Wenny Ariani dilayangkan di Pengadilan Negeri Tangerang.

Poin utama gugatan itu adalah wanita yang pertama muncul dengan inisial W itu meminta Rezky Aditya mengakui anaknya sebagai anak kandung.

Gugatan itu tercantum dalam petitum yang terlampir dalam keterangan gugatan dengan nomor perkara 746/Pdt.G/2021/PN Tng.

Youtube Denny Darko
Youtube Denny Darko

Setidaknya ada delapan tuntutan yang dilayangkan Wenny Ariani kepada Rezky Aditya yang telah menghamilinya, termasuk ganti rugi 17 miliar.

Setidaknya ada 8 poin dalam gugatan itu:

- Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya

- Menyatakan anak perempuan yang bernama Naira Kaemita Tarekat adalah anak kandung atau anak biologis tergugat dan tergugat adalah ayah biologis dari Naira Kaemita Tarekat

- Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh tergugat terbukti telah melakukan perbuatan melawan hukum(Onrechtmatige Daad)

- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir belag) terhadap harta kekayaan milik tergugat sebagai pasalpasal 180 ayat (1) Het Herziene Inlandsch Reglement ("HIR") dan Pasal 191 ayat (1) Rechtsreglement voor de Buitengewesten ("RBg"). Pasal 54 dan Pasal 57 Reglement Op De Rechtsvordering ("Rv), dan SEMA No. 3 Tahun 2000 tentang Putusan Serta Merta (Uitvoerbaar bij voorraad) dan Provisionil, serta SEMA No. 4 Tahun 2001 tentang Permasalahan Putusan Serta Merta dan Provisionil, yakni:

A.Sebuah rumah tinggal yang terletak di Jl. Tarumanegara No.17 RT./RW. 001/010, Kelurahan Pisangan Kec. Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, Banten; dan

B. 1 (satu) buah mobil merk Range Rover warna Hitam Nopol B 606 GLE.

- Memerintahkan tergugat dan penggugat untuk melakukan tes DNA ataudeoxyribonucleic acid secara maternity dan/atau paternity untuk mengetahui identitas orangtua terhadap seorang anak dalam hal Tergugat tidak mengakui Naira Kaemita Tarekat sebagai anak biologis hasil hubungan antara Penggugat dengan Tergugat dalam Putusan Sela sebagaimana pasal 180 ayat (1) Het Herziene Inlandsch Reglement ("HIR") dan Pasal 191 ayat (1) Rechtsreglement voor de Buitengewesten ("RBg"). Pasal 54 dan Pasal 57 Reglement Op De Rechtsvordering ("Rv), dan SEMA No. 3 Tahun 2000 tentang Putusan Serta Merta (Uitvoerbaar bij voorraad) dan Provisionil, serta SEMA No. 4 Tahun 2001 tentang Permasalahan Putusan Serta Merta dan Provisionil.

YouTube

Setidaknya ada delapan tuntutan yang dilayangkan Wenny Ariani kepada Rezky Aditya yang telah menghamilinya, termasuk ganti rugi 17 miliar.

- Menghukum tergugat untuk membayar kerugian materiil maupun moril kepada penggugat sebesar:

A. Kerugian Materiil sebesar Rp7.560.000.000,- (Tujuh Miliar Lima Ratus Enam Puluh Juta Rupiah)

B. Kerugian Immateril sebesar Rp10.000.000.000,- (Sepuluh Miliar Rupiah).

- Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Tergugat (Uitvoerbaar Bij Voorraad)

- Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini.

Soal besarnya ganti rugi yang dituntut, pihak Wenny Ariani membantah bahwa uang tersebut jadi yang utama.

Melalui pengacaranya, Wenny Ariani menegaskan pengakuan status anak adalah yang paling utama.

"Tujuan kita juga sebenarnya bukan di situ, tujuan kita pembuktian anak dan tanggung jawab," ujar Ferry Aswan saat ditemui di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, baru-baru ini.

"Nah itu sebenarnya itu materilnya itu Rp 7,5 miliar, immateril Rp 10 miliar. Tapi, kembali lagi semuanya butuh pembuktian tidak serta merta dikabulkan. Justru malah mayoritas itu immaterial tidak dikabulkan. Materil juga kebanyakan begitu. Ya kan butuh pembuktian," tegas pengacara Wenny Ariani.

Tag

Editor : Moh. Habib Asyhad